Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terungkap, Pontjo Sutowo Tak Pernah Minta Izin Perpanjangan HGB Hotel Sultan

Kompas.com - 29/09/2023, 20:00 WIB
Aisyah Sekar Ayu Maharani,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menegaskan, permohonan perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) kawasan Hotel Sultan oleh perusahaan milik Pontjo Sutowo, PT Indobuildco, seharusnya diserahkan kepada pemilik Hak Pengelolaan (HPL) 1/Gelora Tahun 1989 yaitu Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).

HGB yang dimaksud adalah HGB Nomor 26/Gelora dan HGB Nomor 27/Gelora tempat Hotel Sultan berdiri.

Namun, Kuasa Hukum Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) Chandra Hamzah mengungkapkan, PT Indobuildco tidak pernah meminta izin kepada kliennya untuk memperpanjang HGB kawasan Hotel Sultan.

"Sampai detik ini mereka enggak pernah mengajukan surat atau ucapan untuk mohon izin. Tidak ada, padahal sebagai pemegang HPL ya PPKGBK," jelasnya dalam konferensi pers di Kantor PPKGBK, Jakarta, Jumat (29/9/2023).

Terkait hal ini, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Suyus Windayana juga ikut menjelaskan, seharusnya perpanjangan HGB dilakukan di atas HPL.

"Kalau dari (menurut) Pak Pontjo (Pontjo Sutowo, pemilik PT Indobuildco) ya tidak di atas HPL, tapi putusan pengadilan menyatakan bahwa HPL-nya itu sah dan berlaku. Jadi harusnya perpanjangan itu di atas HPL, atas izinnya Kemensetneg," tutur Suyus saat ditemui di Kantor DPR RI, Jakarta, Senin (18/9/2023).

Baca juga: Ada Konsekuensi Bila Pontjo Sutowo Tak Segera Kosongkan Hotel Sultan

Sementara, Kuasa Hukum PT Indobuildco Hamdan Zoelva mengaku, kliennya telah mengajukan perpanjangan HGB Hotel Sultan kepada Kantor Wilayah (Kanwil) BPN DKI Jakarta pada 1 April 2021.

Hingga saat ini, PT Indobuildco belum menerima surat penolakan atas permohonan tersebut dan sedang dilakukan kajian fisik dan yuridis.

"Dalam rangka itu, PT Indobuildco sudah mengajukan permohonan pembaruan, bahkan sejak dua tahun lalu dan sekarang sedang diproses di BPN. Kami belum mendapatkan surat penolakan kecuali surat bahwa sedang dilakukan kajian yuridis dan fisik, artinya masih berproses," ucap Hamdan Zoelva saat konferensi pers di Hotel Sultan pada Jumat (15/9/2023).

Jelas Hamdan, PT Indobuildco menguasai dan mengelola lahan seluas 13,7 hektar di Kawasan Gelora Senayan berdasarkan pemberian HGB Nomor 26/Gelora dan HGB Nomor 27/Gelora oleh Negara secara sah selama 30 tahun sampai dengan tahun 2002.

Kemudian HGB kembali diperpanjang selama 20 tahun sampai dengan tahun 2023, dan masa pembaruan haknya selama 30 tahun sampai tahun 2053 sesuai Pasal 37 ayat (1) dan Pasal 40 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah juncto Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Namun demikian, Kuasa Hukum PPKGBK menyatakan, perpanjangan HGB oleh PT Indobuildco pada tahun 2002 merupakan tindak maladministrasi oleh oknum BPN kala itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com