Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 20/09/2023, 08:00 WIB
Aisyah Sekar Ayu Maharani,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi II DPR RI sepakat membawa RUU tentang perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) untuk disahkan menjadi UU.

Pengambilan keputusan ini dilakukan dalam Rapat Kerja antara Komisi II DPR RI dengan DPD RI, Kementerian Keuangan, Bappenas, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian ATR/BPN, dan Kepala Otorita IKN di Ruang Rapat Komisi II, Gedung Nusantara, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (19/9/2023).

Dikutip dari laman resmi DPR RI, Ketua Panitia Kerja (Panja) Pembahasan Revisi UU IKN Junimart Girsang menyampaikan, panja DPR dan pemerintah menyepakati secara bersama untuk menyetujui isu pokok perubahan beserta daftar inventarisasi masalah (DIM) dalam RUU IKN.

Di antaranya klaster pertanahan, klaster pengelolaan keuangan, klaster tata ruang, dan klaster jaminan keberlanjutan.

Beberapa ketentuan yang diubah, yaitu ketentuan Pasal 6 Ayat (1), (2), dan (3) diubah dan ditambahkan satu ayat yakni Ayat (6).

Ketentuan Pasal 12 Ayat (1), (2), dan (3) diubah dan ditambahkan dua ayat, yaitu Ayat (4) dan (5). Ketentuan Pasal 15 ditambah tujuh ayat, yaitu Ayat (5), (6), (7), (8), (9), (10), dan (11).

Kemudian, di antara Pasal 15 dan Pasal 16, disisipkan satu pasal yaitu Pasal 15A. Di antara Pasal 16 dan Pasal 17, disisipkan satu pasal yaitu Pasal 16A.

Baca juga: FIABCI Gelar Misi Dagang di Jakarta, Proyek IKN Jadi Primadona

Selanjutnya Pasal 23 dan Pasal 24 diubah. Di antara Pasal 24 dan Pasal 25, disisipkan dua pasal, yaitu Pasal 24A dan Pasal 24B.

Lalu Pasal 25, Pasal 26, Pasal 32, dan Pasal 36 diubah. Di antara Pasal 36 dan Pasal 37, disisipkan dua pasal, yakni Pasal 36A dan Pasal 36B. Selain itu, ketentuan mengenai luas dan batas wilayah diubah.

Junimart menyebut telah dilakukan finalisasi hasil pembahasan terhadap RUU Perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN pada Senin (18/9/2023).

Selanjutnya, draf final RUU akan dilaporkan ke Rapat Kerja Tingkat I atau forum tertinggi dalam melaksanakan wewenang dan tugas DPR RI.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com