Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 22/08/2023, 14:00 WIB
Suhaiela Bahfein,
Muhdany Yusuf Laksono

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tengah memproses penyelesaian enam Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) di Ibu Kota Nusantara (IKN), Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

Hal ini disampaikan Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto dalam laporannya pada rapat koordinasi daring dengan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, Sabtu (19/8/2023).

Keenam KKPR yang dimaksud Hadi adalah Tol Akses IKN Segmen 5A, 5B, 6A, 6B, serta Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

Menurut Hadi, jumlah KKPR di IKN yang kini telah diselesaikan berjumlah 12.

"Untuk semuanya sudah berjalan dengan baik, hanya tinggal menunggu PMK (Peraturan Menteri Keuangan) untuk revisinya," tutur Hadi dikutip dari laman Kementerian ATR/BPN, Selasa (22/8/2023).

Hadi pun melaporkan terkait progres pengadaan tanah di IKN. Kata dia, tahapan pengadaan tanah sudah selesai, namun masih menunggu Revisi PMK Nomor 139 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pendanaan Pengadaan Tanah bagi Proyek Strategis Nasional oleh Lembaga Manajemen Aset Negara Terkait Pembayaran Ganti Kerugian Melalui Konsinyasi.

"Memang yang kita tunggu adalah revisi PMK 139/2020, kalau ini sudah selesai kita bisa laksanakan pembebasan dengan konsinyasi," jelasnya.

Sementara itu, Luhut memberikan arahan berupa tiga isu utama yang perlu segera diakselerasi percepatannya dalam hal penyediaan dan harga tanah di IKN.

Baca juga: Otorita Berharap Revisi UU IKN Bisa Disahkan Tahun Ini

Salah satunya, dia menyoroti terkait dengan penetapan nilai tanah yang menurutnya harus mencerminkan nilai sebenarnya.

"Untuk itu dalam penetapan ZNT (Zona Nilai Tanah) dan NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) perlu dilakukan dengan appraisal yang tepat," tegas Luhut.

Untuk mewujudkan hal tersebut, Luhut menilai perlu dilakukan pendekatan yang transparan serta memastikan data-data pembanding yang diperoleh pantas dijadikan data pembanding agar data tidak bias.

"Kerja bersama antara Otorita IKN, (Kementerian) ATR/BPN, Kejaksaan, TNI, BPKP, dan pemerintah daerah harus intensif sinergi dan berkoordinasi secara konsisten, cepat, dan tepat," imbaunya.

Contohnya, Tol Akses IKN yang merupakan kunci kesuksesan percepatan pengembangan wilayah IKN yang memerlukan dukungan konektivitas dari kota-kota penyangganya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com