Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 22/08/2023, 13:00 WIB
Aisyah Sekar Ayu Maharani,
Muhdany Yusuf Laksono

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) berharap Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN bisa disahkan menjadi UU baru pada tahun ini.

Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Staf Khusus Bidang Pembangunan Berkelanjutan OIKN Diani Sadiawati saat ditemui usai rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Jakarta pada Senin (21/8/2023).

"Iya, karena kita tahu kan ini tahun politik, sedangkan dari Otorita kita harus kerja cepat, karena kita punya target dalam tahap 1 sudah harus sesuai dengan yang ditentukan dalam UU," ujar Diani.

Kendati demikian, Diani mengatakan OIKN akan mengikuti tahapan perubahan UU IKN yang sudah ditentukan oleh DPR RI.

Selain itu, OIKN juga akan terjun langsung ke lapangan bersama Komisi II DPR RI agar lebih bisa menangkap kebutuhan perubahan UU IKN.

"Sehingga nanti kalau mereka panja bisa lebih real apa sih yang dibutuhkan dalam rangka perubahan UU IKN ini," imbuh Diani.

Sebagai informasi, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Suharso Monoarfa sebagai perwakilan pemerintah telah menyerahkan RUU tentang perubahan atas UU IKN.

Menurut Suharso, sejak diundangkannya UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN, ditemukan isu dan tantangan baru yang dihadapi oleh OIKN dalam pelaksanaan 4P.

Baca juga: Demi Jaring Para Investor, Aspek Pertanahan dalam UU IKN Direvisi

"4P, yaitu persiapan, pembangunan, pemindahan penyelenggaran Pemerintah Daerah (Pemda) khusus IKN," kata Suharso pada kesempatan yang sama.

Belum cukup terakomodirnya pengaturan dalam UU IKN membuat rancangan perubahan ini menjadi hal yang krusial.

Tujuannya agar pemerintah khususnya OIKN dapat mewujudkan pemindahan ibu kota secara tepat waktu sesuai perencanaan yang telah ditetapkan.

Kemudian, ada 9 poin pokok perubahan dalam RUU tersebut, meliputi:

  1. Kewenangan khusus,
  2. Pertanahan,
  3. Pengelolaan keuangan,
  4. Pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama,
  5. Pemutakhiran delineasi wilayah,
  6. Penyelenggaraan perumahan,
  7. Tata ruang,
  8. Mitra kerja OIKN di DPR, dan
  9. Jaminan keberlanjutan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com