Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 21/08/2023, 20:00 WIB
Aisyah Sekar Ayu Maharani,
Muhdany Yusuf Laksono

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ada 9 poin pokok perubahan dalam Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN).

Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Suharso Monoarfa dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI di Jakarta pada Senin (21/8/2023).

Menurut Suharso, sejak diundangkannya UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN, ditemukan isu dan tantangan baru yang dihadapi oleh Otorita IKN (OIKN) dalam pelaksanaan 4P.

"4P, yaitu persiapan, pembangunan, pemindahan penyelenggaran Pemerintah Daerah (Pemda) khusus IKN," kata Suharso.

Lanjutnya, belum cukup terakomodirnya pengaturan dalam UU IKN membuat rancangan perubahan ini menjadi hal yang krusial.

Tujuannya agar pemerintah khususnya OIKN dapat mewujudkan pemindahan ibu kota secara tepat waktu sesuai perencanaan yang telah ditetapkan.

Baca juga: Demi Jaring Para Investor, Aspek Pertanahan dalam UU IKN Direvisi

9 poin tersebut, meliputi:

  1. Kewenangan khusus,
  2. Pertanahan,
  3. Pengelolaan keuangan,
  4. Pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama,
  5. Pemutakhiran delineasi wilayah,
  6. Penyelenggaraan perumahan,
  7. Tata ruang,
  8. Mitra kerja OIKN di DPR, dan
  9. Jaminan keberlanjutan

"Karena kewenangannya diubah, maka dengan demikian hal-hal yang terkait dengan kewenangan, termasuk soal pengaturan hak atas tanah, soal keuangan, mengenai anggaran dan barang apakah kuasa atau pengelola, itu semuanya berubah," imbuh Suharso.

Pemerintah berharap, RUU tersebut bisa segera ditetapkan menjadi UU IKN baru secepatnya atau bahkan dalam tahun ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com