Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Atasi Polusi Udara di Jakarta, ERP Perlu Segera Diterapkan

Kompas.com - 15/08/2023, 17:00 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Buruknya kualitas udara di DKI Jakarta telah berlangsung lama. Namun, pemberitaan di media cukup masif dalam seminggu ini.

Dampak polusi udara seperti gangguan sistem saraf pusat, kanker paru-paru, penyakit paru obstruktif kronis, asma dan kerusakan fungsi paru-paru, sakit kepala dan kecemasan, dan iritasi mata.

Kemudian, hidung dan tenggorokan, penyakit jantung, gangguan pada hati, limpa, darah, gangguan sistem reproduksi (WHO Global Air Quality Guidelines).

Pencemaran udara di Jakarta biasanya meningkat saat kemarau pada Juni-Agustus 2023. Sumber polutan terbesar dari sektor transportasi (44 persen) dan sektor industri (31 persen). 

Melihat fenomena tersebut, Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Wakil Ketua Bidang Penguatan dan Pengembangan Kewilayahan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno berpendapat, kebijakan electronic road pricing (ERP) atau jalan berbayar elektronik sangat diperlukan untuk mengatasi masalah ini.

Baca juga: Cara Tekan Polusi Udara di Jabodetabek, Pengamat Sarankan Tiga Hal Ini

"Kebijakan ERP dirasa sangat diperlukan untuk mengatasi persoalan transportasi di Jakarta, termasuk membereskan polusi udara," terang Djoko dalam siaran persnya, Selasa (14/8/2023).

Sementara kota-kota penyangga seperti Bogor, Tangerang, Bekasi, Depok tidak banyak dilakukan upaya membenahi transportasi umumnya.

Bus Trans Pakuan baru beroperasi di Kota Bogor. Ribuan kawasan perumahan yang tersebar di Bodetabek masih minim sentuhan layanan transportasi umum.

Kebijakan satu paket membangun kawasan perumahan dan layanan fasilitas angkutan umum sudah tidak dilakukan lagi.

Akhirnya, membeli rumah juga harus memikirkan membeli kendaraan pribadi agara mobilitas warga menjadi lancar.

Beban hidup makin bertambah, lantaran penghasilan setiap bulan yang didapat tidak hanya untuk mengangsur cicilan rumah. Namun, juga untuk kendaraan pribadi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com