Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaut Indonesia Meninggal di Singapura, Keluarga Terima Santunan Rp 2,6 Miliar

Kompas.com - 13/08/2023, 16:00 WIB
Heru Dahnur ,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

PANGKALPINANG, KOMPAS.com - Seorang ahli waris bernama Nilda Sharhan menerima santunan senilai 225.000 Dolar Singapura atau sekitar Rp 2,6 miliar setelah suaminya yang bekerja sebagai pelaut meninggal di Singapura.

Santunan diberikan di kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Teluk Bayur Padang, bekerja sama dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Singapura.

"Alhamdulillah, proses serah terima santunan berjalan lancar. Dengan harapan ahli waris bisa memanfaatkan dan mengelola dana santunan dengan sebaik baiknya," kata Kasie Keselamatan Berlayar Penjagaan dan Patroli KSOP Harlansyah dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (12/8/2023).

Baca juga: Tapera PNS Pensiun Dikembalikan ke Ahli Waris, Berapa Dana yang Diterima?

Penyerahan santunan turut disaksikan Capt Sukirman dan Perwakilan KBRI Singapura Wida Irfani.

Harlansyah mengungkapkan, almarhum bernama Juharman bekerja di perusahaan Singapura sebagai Chief Engineer (kepala kamar mesin).

Ia meninggal di kapalnya di Singapura pada 2021 karena sakit.

Kemudian pemerintah melakukan mediasi agar asuransi pada pelaut Indonesia bisa dicairkan.

Proses mediasi yang berjalan selama hampir dua tahun dilakukan tim Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dan kedutaan Indonesia di Singapura.

Baca juga: BP Tapera Undang 332.823 Ahli Waris, Kembalikan Rp 895 Miliar Tabungan Perumahan

"Memfasilitasi dan memediasikan penyerahan santunan kepada keluarga pelaut yang meninggal di atas kapal saat menjalankan tugasnya sebagai pelaut," ujar Harlansyah yang sebelumnya bertugas di KSOP Pangkalbalam, Kota Pangkalpinang.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2000 tentang Kepelautan menyatakan, jika awak kapal meninggal dunia, pengusaha angkutan di perairan wajib membayar santunan.

Harlansyah berharap, apabila terjadi kecelakaan kerja terhadap kru kapal atau anak buah kapal di atas kapal dan menyebabkan korban meninggal dunia, proses santunan kepada korban dapat segera diselesaikan dalam waktu yang cepat.

"Upaya mediasi seperti ini merupakan pelayanan konkret dan dukungan pemerintah dalam melindungi hak pelaut serta membantu menyelesaikan permasalahan hingga menghasilkan kesepakatan yang dapat diterima kedua belah pihak," beber Harlansyah.

Baca juga: BP Tapera Kembalikan Uang Pensiun dan Ahli Waris PNS Rp 3,4 Triliun

Nilda selaku ahli waris mengapresiasi upaya pemerintah yang terus mengawal pemberkasan asuransi hingga akhirnya bisa dicairkan.

"Terima kasih pada semua pihak yang telah membantu keluarga pelaut. Ini membuat warga merasa aman karena di mana pun bekerja bisa dibantu pemerintah," ujar Nilda.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com