Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BP Tapera Undang 332.823 Ahli Waris, Kembalikan Rp 895 Miliar Tabungan Perumahan

Kompas.com - 27/07/2023, 17:31 WIB
Erwin Hutapea,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) menyatakan, sekitar Rp 895 miliar tabungan perumahan belum dapat dikembalikan kepada peserta Tapera karena berbagai hal.

Oleh karena itu, BP Tapera siap menyalurkan tabungan tersebut kepada 332.823 ahli waris yang orangtuanya memasuki masa pensiun dari tahun 1993 sampai Desember 2020.

Di sisi lain, dana berjumlah Rp 1,79 triliun sudah dikembalikan kepada 444.536 orang dari total 1,02 juta peserta pensiun ahli waris.

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat Pasal 77, BP Tapera wajib mengembalikan tabungan perumahan pegawai negeri sipil (PNS) dan hasil pemupukannya yang telah berhenti bekerja karena pensiun atau meninggal dunia kepada ahli warisnya.

“Ini adalah amanah yang harus dikembalikan kepada pemiliknya, yaitu PNS pensiun. Namun, kami mengalami kendala dalam penyalurannya,” ujar Direktur Operasi Pengerahan BP Tapera Budi Santoso dalam diskusi media di Jakarta, Kamis (27/7/2023).

Baca juga: Sopir Taksi, Ojol, dan Pekerja Kontrak Dapat Jatah 50.000 Rumah Tapera

Ia mengatakan, sejumlah kendala yang dihadapi adalah data PNS pensiun atau ahli waris yang tidak lengkap, serta Biro Kepegawaian Nasional (BKN) dan Biro Kepegawaian Daerah (BKD) tidak mengelola data PNS yang telah pensiun.

Selain itu, Taspen tidak mengelola data PNS pensiun atau ahli waris yang tidak menjadi kewajiban sesuai dengan peraturan Taspen yang meliputi peserta PNS pensiun punah, peserta meninggal dunia, serta ahli waris yang tidak diketahui, seperti tidak memiliki anak atau anak yang berusia di atas 25 tahun (PNS punah).

Budi mengaku, saat ini sudah melakukan kerja sama dengan institusi lain, seperti PT Taspen (Persero), Persatuan Wredatama Republik Indonesia (PWRI), dan Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri).

“Tapi tidak bisa keseluruhan karena datanya tidak update. Di website juga sudah disampaikan, tapi kurang dilihat,” imbuhnya.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Kepesertaan BP Tapera Rio Sanggau menuturkan, kendala lain yang ditemui yaitu ahli waris tidak mengetahui bahwa orangtuanya memiliki tabungan perumahan di BP Tapera, yang sebelumnya bernama Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum-PNS).

“Kami menyuarakan kepada yang berhak agar bisa datang ke kami untuk menerima hak mereka (PNS pensiun dan/atau ahli waris). Mungkin mereka tidak merasa atau tidak tahu bahwa ada dana di kami,” ucap Rio Sanggau.

Mekanisme pengembalian tabungan peserta pensiun atau ahli waris diawali dengan Pejabat Pemberi Kerja (PPK) melakukan pemutakhiran status pensiun pegawainya dan Terhitung Mulai Tanggal Pensiun (TMT).

Baca juga: Juli 2023, Mitra Gojek dan Grab Bisa Kredit Rumah Lewat Tapera

Sementara itu, dari sisi peserta wajib melakukan pemutakhiran data nomor rekening dan bank tujuan di portal kepesertaan. Bagi PNS yang telah meninggal dunia, ahli warisnya wajib mengirimkan kelengkapan dokumen berupa fotokopi SK pensiun atau Kartu Identitas Pensiun (Karip), fotokopi surat keterangan ahli waris, fotokopi buku rekening, fotokopi KTP ahli waris, surat pernyataan kebenaran dokumen, dan surat kuasa ahli waris (apabila ahli waris lebih dari satu).

Jika syarat-syarat itu sudah dipenuhi, BP Tapera akan mengirimkan instruksi pengembalian tabungan kepada bank kustodian ke rekening tujuan. Selanjutnya akan dilakukan transaksi pengembalian tabungan ke rekening PNS pensiun atau ahli waris.

Kemudian, jika status peserta dan informasi rekening tidak lengkap maka akan dilakukan pemadanan data PNS pensiun dengan data pengembalian Tabungan Hari Tua (THT) milik Taspen dan maksimal akan pada minggu pertama bulan ketiga tabungan perumahan peserta pensiun akan dikembalikan melalui Taspen.

BP Tapera akan mengembalikan tabungan perumahan beserta hasil pemupukannya kepada peserta PNS pensiun atau ahli waris paling lama tiga bulan setelah masa kepesertaannya berakhir jika status pensiunan dan informasi rekening diterima secara lengkap.

Dengan demikian, BP Tapera mengimbau kepada anggota masyarakat yang memiliki orangtua, saudara, atau kerabat yang merupakan pensiunan PNS agar segera melakukan langkah berikut ini:
1. Mengisi form https://bit.ly/3qaJdQQ, atau
2. Menghubungi BP Tapera melalui Call Center 156 atau 1500 156, atau
3. Menghubungi BP Tapera via Whatsapp di nomor 08118 156 156.

Baca juga: Mau Dapat Keuntungan Bangun Rumah Tapera? Ini Syaratnya

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com