Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Progres Tembus 74,04 Persen, Proyek Rusun Dosen UGM Diberi Nilai 8

Kompas.com - 06/08/2023, 13:00 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono memberikan nilai delapan atas hasil pembangunan Rumah Susun (Rusun) Tenaga Pendidik Universitas Gadjah Mada (UGM), Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Nilai tersebut diberikan Basuki lantaran progres pembangunan kini sudah mencapai 74,04 persen.

"Saya memberikan penilaian lebih dari 8 terhadap hasil pembangunan rumah susun tersebut yang saat ini sudah mencapai progres 74,04 persen di lapangan," terang Basuki dilansir dari rilis, Sabtu (7/6/2023).

Basuki berpesan agar pembangunan rusun tersebut memperhatian kualitas, kebersihan dan kerapian, serta tata lanskapnya supaya tetap sederhana, namun menarik.

Dia juga mengapresiasi Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (P2P) Jawa III Direktorat Jenderal (Ditjen) Perumahan Satuan Kerja (Satker) Penyediaan Perumahan DIY.

Baca juga: Kategori Hunian yang Boleh Dibeli WNA, Rumah Mewah dan Rusun Komersial

Kemudian, manajemen konstruksi PT Elsada Servo Con-PT Manggalakarya Bangun Sarana dengan skema kerja sama operasi (KSO), dan kontraktor PT Abadi Prima Inti Karya yang melaksanakan pembangunan sesuai perencanaan yang telah ditetapkan.

“Hal yang perlu diperhatikan ke depan adalah memperbanyak vegetasi yang cepat besar dan rindang pada lanskap sederhana sehingga menarik dan terwujudnya hunian yang asri dan nyaman,” tambah Basuki.

Terkait Bangunan Gedung Hijau (BGH) pada Rumah Susun Tenaga Pendidik UGM, hasil assessment telah disetujui tim assesor dan mendapatkan Peringkat Madya.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) PUPR Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penilaian Kinerja Bangunan Gedung Hijau.

Ke depan, Kementerian PUPR juga perlu melakukan alih pengetahuan pengelolaan rusun kepada tim pengelola tenaga pendidik UGM agar dapat dirawat, dipelihara, dan dimanfaatkan dengan baik.

“Untuk Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3), pihak kontraktor pelaksana tetap menerapkan dan menjaga dengan baik sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3),” tutup dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com