Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Progres Tembus 74,04 Persen, Proyek Rusun Dosen UGM Diberi Nilai 8

Nilai tersebut diberikan Basuki lantaran progres pembangunan kini sudah mencapai 74,04 persen.

"Saya memberikan penilaian lebih dari 8 terhadap hasil pembangunan rumah susun tersebut yang saat ini sudah mencapai progres 74,04 persen di lapangan," terang Basuki dilansir dari rilis, Sabtu (7/6/2023).

Basuki berpesan agar pembangunan rusun tersebut memperhatian kualitas, kebersihan dan kerapian, serta tata lanskapnya supaya tetap sederhana, namun menarik.

Dia juga mengapresiasi Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (P2P) Jawa III Direktorat Jenderal (Ditjen) Perumahan Satuan Kerja (Satker) Penyediaan Perumahan DIY.

Kemudian, manajemen konstruksi PT Elsada Servo Con-PT Manggalakarya Bangun Sarana dengan skema kerja sama operasi (KSO), dan kontraktor PT Abadi Prima Inti Karya yang melaksanakan pembangunan sesuai perencanaan yang telah ditetapkan.

“Hal yang perlu diperhatikan ke depan adalah memperbanyak vegetasi yang cepat besar dan rindang pada lanskap sederhana sehingga menarik dan terwujudnya hunian yang asri dan nyaman,” tambah Basuki.

Terkait Bangunan Gedung Hijau (BGH) pada Rumah Susun Tenaga Pendidik UGM, hasil assessment telah disetujui tim assesor dan mendapatkan Peringkat Madya.

Ke depan, Kementerian PUPR juga perlu melakukan alih pengetahuan pengelolaan rusun kepada tim pengelola tenaga pendidik UGM agar dapat dirawat, dipelihara, dan dimanfaatkan dengan baik.

“Untuk Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3), pihak kontraktor pelaksana tetap menerapkan dan menjaga dengan baik sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3),” tutup dia.

https://www.kompas.com/properti/read/2023/08/06/130000321/progres-tembus-7404-persen-proyek-rusun-dosen-ugm-diberi-nilai-8

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke