Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Mekanisme Pengembalian Dana Peserta Tabungan Perumahan Rakyat

Kompas.com - 03/08/2023, 07:00 WIB
Aisyah Sekar Ayu Maharani,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peserta Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang terhimpun dalam Badan Pengelola (BP) Tapera bisa mendapatkan pengembalian dana tabungan perumahan ketika masa kepesertaan berakhir.

Kepesertaan tapera berakhir apabila, pensiun bagi pekerja, berusia 58 tahun untuk pekerja mandiri, peserta meninggal dunia, dan tidak memenuhi kriteria sebagai peserta mandiri selama 5 tahun berturut-turut.

Dilansir dari keterangan resmi, mekanisme pengembalian tabungan peserta pensiun atau ahli waris diawali dengan Pejabat Pemberi Kerja (PPK) melakukan pemutakhiran status pensiun pegawainya dan Terhitung Mulai Tanggal pensiun (TMT).

Sedangkan dari sisi peserta wajib melakukan pemutakhiran data nomor rekening dan bank tujuan di portal kepesertaan.

Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah meninggal dunia, maka ahli waris wajib untuk mengirimkan kelengkapan dokumen berupa fotokopi Kartu Identitas Pensiun (KARIP), fotokopi surat keterangan ahli waris, fotokopi buku rekening, fotokopi KTP ahli waris, surat pernyataan kebenaran dokumen, dan surat kuasa ahli waris apabila ahli waris lebih dari satu.

Jika dari sisi PPK dan peserta telah melakukan pemutakhiran data dengan benar, maka BP Tapera akan mengirimkan instruksi pengembalian tabungan kepada Bank Kustodian ke rekening tujuan.

Selanjutnya, Bank Kustodian akan melakukan transaksi pengembalian tabungan ke rekening PNS pensiun atau ahli waris.

Baca juga: Lewat Tapera Mobile, Penyediaan Rumah MBR Bakal Pakai Housing Queue

Jika status peserta dan informasi rekening tidak lengkap, maka akan dilakukan pemadanan data PNS pensiun dengan data pengembalian Tabungan Hari Tua (THT) milik Taspen dan maksimal akan dikembalikan via Taspen pada minggu pertama bulan ketiga.

BP Tapera berkomitmen untuk mengembalikan Tabungan Perumahan beserta hasil pemupukannya kepada peserta PNS pensiun atau ahli waris paling lama 3 bulan setelah masa kepesertaannya berakhir, jika status pensiunan dan informasi rekening diterima lengkap.

Oleh karena itu, masyarakat yang memiliki saudara, orang tua, atau kerabat yang merupakan PNS namun sudah pensiun, untuk segera melakukan beberapa langkah berikut:

  1. Mengisi form https://bit.ly/3qaJdQQ atau,
  2. Menghubungi BP Tapera melalui Call Center 156 atau 1500 156 atau,
  3. Menghubungi BP Tapera via Whatsapp di nomor 08118 156 156.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com