Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PNS Punah Tetap Dapat Pengembalian Tapera, Berikut Penjelasannya

Kompas.com - 28/07/2023, 06:38 WIB
Erwin Hutapea,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) akan mengembalikan tabungan perumahan kepada para ahli waris yang orangtuanya merupakan pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) dan memasuki masa pensiun dari tahun 1993 sampai Desember 2020.

Pengembalian tabungan ini juga berlaku bagi PNS punah. Jika mengacu pada PT Taspen (Persero), maksud dari PNS punah adalah PNS pensiun dan/atau pasangannya sudah meninggal, serta memiliki keturunan yang usianya di atas 25 tahun.

Namun, hal itu tidak berlaku dalam pengembalian tabungan perumahan yang dilakukan BP Tapera kepada PNS pensiun ataupun ahli warisnya.

Baca juga: Tapera PNS Pensiun Dikembalikan ke Ahli Waris, Berapa Dana yang Diterima?

“Ini (PNS punah) tidak berlaku bagi BP Tapera karena menyangkut tabungan perumahan. Kalau BP Tapera wajib (mengembalikan) sampai anaknya berusia berapa pun. Ini kan tabungan almarhum (PNS pensiun) saat aktif bekerja. Namanya tabungan, jadi wajib dikembalikan,” kata Direktur Operasi Pengerahan BP Tapera Budi Santoso dalam acara bincang media di Jakarta, Kamis (27/7/2023).

Misalnya, ada seorang PNS pensiun meninggal tahun 2010. Meski pasangannya pun sudah meninggal dan anaknya pun sudah berusia di atas 25 tahun, BP Tapera akan tetap mengembalikan tabungan perumahan tersebut.

Sebab, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.05/2020 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengalihan dan Pengembalian Dana Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil, BP Tapera mendapatkan perintah untuk mengembalikan tabungan perumahan kepada pensiunan PNS atau ahli waris yang berhak memperolehnya.

“BP Tapera diberikan amanah khusus untuk PNS punah, dalam tiga tahun diberikan mandat untuk mengembalikan, tapi rupanya tidak mudah,” tutur Budi.

Baca juga: BP Tapera Undang 332.823 Ahli Waris, Kembalikan Rp 895 Miliar Tabungan Perumahan

Dalam PMK tersebut, jika selama tiga tahun proses pengembalian tabungan itu belum selesai maka tetap dikelola BP Tapera hingga 30 tahun.

“Setelah 30 tahun, dananya akan diserahkan ke balai harta kekayaan negara,” tambahnya.

Oleh karena itu, BP Tapera berusaha semaksimal mungkin dengan berbagai cara agar bisa mengembalikan tabungan perumahan tersebut kepada pihak yang berhak menerimanya.

“Kita intensif komunikasi dengan PWRI, Korpri, atau paguyuban pensiun, barangkali tahu ada anaknya pensiunan PNS, nanti kami verifikasi,” ucap Budi.

Baca juga: BP Tapera Undang 332.823 Ahli Waris, Kembalikan Rp 895 Miliar Tabungan Perumahan

Direktur Kepesertaan BP Tapera Rio Sanggau menambahkan, PNS pensiun atau ahli warisnya bisa memperoleh pengembalian tabungan perumahan jika memenuhi syarat tertentu.

Sejumlah syaratnya yaitu peserta wajib melakukan pemutakhiran data nomor rekening dan bank tujuan di portal kepesertaan.

Bagi PNS yang telah meninggal dunia, ahli warisnya wajib mengirimkan kelengkapan dokumen berupa fotokopi SK Pensiun atau Kartu Identitas Pensiun (Karip), fotokopi surat keterangan ahli waris, fotokopi buku rekening, fotokopi KTP ahli waris, surat pernyataan kebenaran dokumen, dan surat kuasa ahli waris (apabila ahli waris lebih dari satu).

“Perlu juga ada yang bisa dihubungi, yaitu nomor handphone, alamat e-mail, dan nomor rekening. Hal-hal itu yang paling mandatori buat kami untuk bisa mengembalikan tepat waktu,” kata Rio Sanggau.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com