Sebab, acap kali terjadi misalnya data berupa nama PNS pensiun, NIK, dan NIP sudah lengkap, tetapi tidak ada nomor ponsel, alamat e-mail, serta nomor rekening dan nama bank.
Padahal, itu merupakan syarat-syarat penting yang perlu dikonfirmasi kepada PNS pensiun atau ahli warisnya bahwa tabungan mereka sudah dikembalikan.
Baca juga: Sopir Taksi, Ojol, dan Pekerja Kontrak Dapat Jatah 50.000 Rumah Tapera
“Kalau enggak ada nomor telepon, kami enggak bisa akses ke mereka, padahal sudah dikembalikan ke nomor rekeningnya. Itu pentingnya nomor HP, e-mail, dan lain-lain untuk bisa berkomunikasi dengan mereka,” tutur Rio.
Sebelumnya diberitakan, BP Tapera menyatakan bahwa sekitar Rp 895 miliar tabungan perumahan belum dapat dikembalikan kepada pesertanya karena berbagai hal.
Maka dari itu, BP Tapera siap menyalurkan tabungan tersebut kepada 332.823 ahli waris yang orangtuanya memasuki masa pensiun dari tahun 1993 sampai Desember 2020.
Di sisi lain, dana berjumlah Rp 1,79 triliun sudah dikembalikan kepada 444.536 orang dari total 1,02 juta peserta pensiun ahli waris.
Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat Pasal 77, BP Tapera wajib mengembalikan tabungan perumahan pegawai negeri sipil (PNS) dan hasil pemupukannya yang telah berhenti bekerja karena pensiun atau meninggal dunia kepada ahli warisnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.