Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Guyur Rp 601 Miliar, Pusat Persolek 25 Ruas Jalan Daerah di Jateng

Kompas.com - 24/07/2023, 10:30 WIB
Muhdany Yusuf Laksono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Pusat melalui Kementerian PUPR memperbaiki puluhan ruas jalan daerah yang rusak di Provinsi Jawa Tengah (Jateng) pada tahun 2023.

Penanganan ruas jalan tersebut sesuai dengan amanat Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 tahun 2023 tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah.

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menyampaikan, penanganan jalan daerah di Provinsi Jateng mencakup 25 ruas jalan sepanjang 157 km dengan anggaran sekitar Rp 601,7 miliar.

"Sekarang sudah e-Katalog untuk pengadaan barang dan jasanya, mudah-mudahan Selasa (25/07/2023) besok sudah tanda tangan kontrak dan langsung dikerjakan," ujarnya dikutip dari laman Kementerian PUPR, Senin (24/07/2023).

Baca juga: Perbaiki Jalan Rusak di Bengkulu, Pusat Gelontorkan Rp 327 Miliar

Salah satu ruas jalan daerah di Jateng yang ditangani Kementerian PUPR ialah Jalan Surakarta-Geyer-Purwodadi, Kecamatan Kalijambe, Kabupaten Sragen, sepanjang 59 km.

Ruas dengan status jalan provinsi ini dikerjakan Kementerian PUPR melalui Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Jawa Tengah-D.I Yogyakarta, Dirjen Bina Marga sejak 14 Desember 2022 dengan nilai kontrak Rp 97,4 miliar dengan kontraktor pelaksana PT Deltamarga Adyatama.

Dari total panjang ruas jalan 59 km tersebut, sekitar 8,7 km sudah dikerjakan Kementerian PUPR sebelum Inpres Jalan Daerah terbit.

Sehingga, sisa panjang ruas Jalan Surakarta-Geyer-Purwodadi akan diperbaiki melalui Inpres Jalan Daerah.

"Kita tangani dan kita bagi ruas ini menjadi 10 spot. Sekarang progresnya sudah 56%," pungkas Basuki.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com