Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Tinggi Polisi Tidur, Tak Boleh Lebih dari 15 Sentimeter

Kompas.com - 08/07/2023, 15:00 WIB
Aisyah Sekar Ayu Maharani,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kehadiran polisi tidur di jalan kerap mengganggu pengendara.

Pasalnya, tak jarang polisi tidur dibangun tidak sesuai aturan dan berpotensi membahayakan pengguna jalan.

Padahal, aturan membangun polisi tidur telah tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor Pm 14 Tahun 2021.

Tertulis dalam peraturan tersebut tiga jenis polisi tidur, yaitu speed bump, speed hump dan speed table. Berikut aturannya:

Speed bump

Speed bump berbentuk penampang melintang yang terbuat dari bahan badan jalan, karet atau bahan lainnya yang memiliki kinerja serupa.

Polisi tidur jenis ini berukuran tinggi antara 5-9 sentimeter dengan lebar total 35-39 sentimeter dan kelandaian paling tinggi 50 persen.

Speed bump memiliki kombinasi warna kuning atau putih dan warna hitam berukuran antara 25-50 sentimeter.

Baca juga: Lima Trotoar di Jakarta Dibangun lewat Program Complete Street

Speed hump

Speed hump berbentuk penampang melintang yang terbuat dari bahan badan jalan atau bahan lainnya yang memiliki kinerja serupa.

Alat pembatas kecepatan ini berukuran tinggi antara 8-15 sentimeter dan lebar bagian atas antara 30-90 sentimeter dengan kelandaian paling tinggi 15 persen.

Speed hump memiliki kombinasi warna kuning atau putih berukuran 20 sentimeter dan warna hitam berukuran 30 sentimeter.

Speed table

Speed table berbentuk penampang melintang yang terbuat dari bahan badan jalan atau blok terkunci dengan mutu setara K-300 untuk material permukaan speed table.

Speed table memiliki ukuran tinggi 8-9 sentimeter dan lebar bagian atas 660 sentimeter dengan kelandaian paling tinggi 15 persen.

Polisi tidur ini memiliki kombinasi warna kuning atau warna putih berukuran 20 sentimeter dan warna hitam berukuran 30 sentimeter.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com