Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengacu Jumlah Lantai, Nih Ciri-ciri Bangunan Tinggi serta Pencakar Langit di Indonesia

Kompas.com - 15/06/2023, 18:30 WIB
Muhdany Yusuf Laksono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Istilah bangunan gedung tinggi maupun pencakar langit mungkin sudah cukup akrab di telinga masyarakat.

Kendati demikian, belum semua masyarakat mengetahui ciri-cirinya dan bisa mengklasifikasikan bangunan gedung di Indonesia berdasarkan ketinggian lantainya.

Jimmy S. Juwana, Ahli Konstruksi dari Universitas Trisakti menyampaikan, definisi ketinggian bangunan gedung berbeda-beda dari satu negara dengan negara lain.

Namun untuk Indonesia, acuannya pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

"Pada definisi bangunan tingkat tinggi ini menurut peraturan, Indonesia membagi bangunan ini menjadi lima bagian terkait ketinggiannya," ujar Jimmy dalam seminar virtual berjudul Arsitektur Menara-Indah dan Kokoh, pada Kamis (15/06/2023).

Baca juga: Mengapa Pencakar Langit di Hong Kong Tengahnya Bolong? Ini Jawabannya

Dia menjelaskan, bangunan dengan ketinggian sampai dengan 4 lantai termasuk dalam bangunan rendah. Hal itu terlihat pula dengan tidak tersedianya lift.

Kemudian untuk bangunan 5 lantai sampai dengan 8 lantai tergolong bangunan sedang. Umumnya hanya dilayani satu zona lift.

Sementara untuk bangunan tinggi, standarnya memiliki 9 lantai sampai 50 lantai. Ditambah ada dua sampai tiga zona lift, namun belum memiliki sky lobby.

Berikutnya, bangunan dengan jumlah lantai 50-100 termasuk dalam kategori pencakar langit. Di mana memiliki satu sky lobby dengan beberapa zona lift.

"Untuk super tinggi di atas 100 lantai, memiliki lebih dari satu sky lobby. Contohnya Signature Tower di SCBD yang rencananya memiliki 113 lantai," tukas Jimmy.

Ardi Jahya, Principal Arsitek PT Airmas Asri menambahkan, penyebutan bangunan tinggi versi Pemerintah apabila jumlah lantainya melebihi 8 lantai.

Meskipun berbagai versi lainnya ada yang menyebut jika melebihi 4 lantai sudah termasuk dalam bangunan tinggi.

Baca juga: Begini Seharusnya Aturan Keselamatan Kolam Renang di Gedung Pencakar Langit!

Akan tetapi, menurut Ardi, ada beberapa alasan atau faktor yang pasti mengenai suatu bangunan sudah tergolong bangunan tinggi.

Pada umumnya adalah kekuatan struktur dan pondasi, kemudian kebutuhan penggunaan lift yang mutlak bagi bangunan tinggi dan tidak bagi bangunan rendah.

Kemudian juga jaringan utilitas, serta faktor paling sering dan penting adalah persyaratan keselamatan bangunan.

"Misalnya tangga kebakaran itu tidak disyaratkan bagi bangunan yang tingginya 4 lantai ke bawah, namun jika sudah lebih dari 4 lantai, maka disyaratkan bangunan tersebut mempunyai tangga kebakaran," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com