Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER PROPERTI] Kala Lippo Gembar-gembor Meikarta Laku 100.000 Unit Ternyata Palsu

Kompas.com - 15/02/2023, 12:04 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pada Mei tahun 2017, Lippo Group meluncurkan proyek apartemen Meikarta di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Megaproyek yang ditaksir menelan biaya sebesar Rp 278 triliun itu diperkenalkan secara bombastis demi menarik perhatian calon pembeli.

Menggembar-gemborkan bahwa apartemen Meikarta sudah terjual 100.000 unit tampaknya menjadi salah satu strategi pemasarannya.

Artikel tersebut menjadi terpopuler dalam kanal Properti Kompas.com, Rabu (15/2/2023).

Lantas, bagaimana fakta sebenarnya penjualan Meikarta? Anda bisa mengaksesnya pada artikel di bawah ini:

Kabar Baru Meikarta, Lippo Group Cabut Gugatan hingga Buka Opsi Refund

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menginstruksikan agar Instruksi Presiden (Inpres) mengenai Pembangunan Jalan Daerah dapat mulai diprogramkan pada tahun 2023 agar bisa mulai dilaksanakan pada tahun 2024.

Baik itu penanganan berupa pemeliharaan maupun peningkatan jalan-jalan daerah yang merupakan di luar jalan nasional.

Untuk itu, Basuki mengajak pemerintah daerah khususnya Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Dinas PUPR untuk bersama-sama menyusun programnya dengan baik dan benar.

Selain pembangunan jalan daerah, apa instruksi Basuki sebelum Kabinet Indonesia Maju berakhir tahun 2024?

Temukan jawabannya di sini Pemerintah Bakal Bangun Jalan Daerah, Basuki Ajak Pemda Susun Program

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengakui proses penanganan keluahan pertanahan masyarakat melalui Hotline Layanan Pengaduan masih belum cepat.

Saat ini, Hotline Whatsapp Layanan Pengaduan dengan nomor 0811-1068-0000 yang telah diluncurkan sejak 2022 ini masih ditangani Kementerian ATR/BPN Pusat.

Kepala Bagian Informasi Publik dan Pengelolaan Pengaduan (IP3) Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN Adhi Maskawan mengatakan, banyaknya pengaduan berasal dari Kantor Wilayah (Kanwil) dan Kantor Pertanahan (Kantah).

"Hal itu yang membuat penanganan pengaduan agak lama, karena orang pusat harus berkoordinasi dengan orang Kanwil dahulu," tutur Adhi.

Lantas, apa strategi Kementerian ATR/BPN untuk mempercepat layanan pengaduan?

Temukan jawabannya di sini Ini Alasan Lamanya Penanganan Layanan Pengaduan di Kementerian ATR/BPN

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com