Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kontraktor Nakal Bakal Di-"Black List" Kementerian PUPR, Ini Sanksinya

Kompas.com - 13/02/2023, 05:30 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tak segan-segan memasukkan penyedia jasa nakal ke dalam daftar hitam sebagai sanksi atas tidak sesuainya pembangunan infrastruktur dan perumahan dalam isi kontrak dan peraturan berlaku.

Akibatnya, penyedia jasa yang telah masuk daftar hitam tidak akan mendapat rekomendasi untuk melaksanakan kegiatan pembangunan dan mengikuti sejumlah tender (lelang) yang ada dalam lingkup Kementerian PUPR selama dua tahun.

Menurut Direktur Jenderal (Dirjen) Perumahan Kementerian PUPR Iwan Suprijanto, anggaran pembangunan infrastruktur memakai uang rakyat.

"Dan Kementerian PUPR tidak segan-segan melakukan pemutusan kontrak, jika penyedia jasa tidak bertanggung jawab dan hasil kerjanya kurang baik di lapangan," tegas Iwan dikutip dari rilisnya, Minggu (12/2/2023).

Apabila hasil pembangunan tidak sesuai dengan spesifikasi yang disyaratkan, maka penyedia jasa harus diberi sanksi berat.

Baca juga: Kementerian PUPR Bantah Kabar Mangkrak Wisma Atlet Kemayoran

Selain itu, diberikan ganti rugi pembangunan serta dimasukkan dalam daftar hitam penyedia jasa yang berkinerja tidak baik.

Dalam pembangunan infrastruktur, Kementerian PUPR selalu menekankan pada aspek mutu, estetika dan keberlanjutan lingkungan.

Hal tersebut dilakukan guna menjamin kualitasnya serta hasil pembangunan agar tetap terjaga dan bisa bermanfaat bagi masyarakat luas.

Lanjutnya, Kementerian PUPR tidak akan main-main dalam melaksanakan pembangunan untuk masyarakat. 

Dia mengungkapkan, Kementerian PUPR juga tidak ingin kualitas dan mutu hasil pembangunan menjadi taruhan.

Mengingat, dana pembangunan infrastruktur tersebut menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Sehingga, harus dapat dipertanggungjawabkan dengan baik sesuai aturan berlaku.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com