Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kontraktor Nakal Bakal Di-"Black List" Kementerian PUPR, Ini Sanksinya

Akibatnya, penyedia jasa yang telah masuk daftar hitam tidak akan mendapat rekomendasi untuk melaksanakan kegiatan pembangunan dan mengikuti sejumlah tender (lelang) yang ada dalam lingkup Kementerian PUPR selama dua tahun.

Menurut Direktur Jenderal (Dirjen) Perumahan Kementerian PUPR Iwan Suprijanto, anggaran pembangunan infrastruktur memakai uang rakyat.

"Dan Kementerian PUPR tidak segan-segan melakukan pemutusan kontrak, jika penyedia jasa tidak bertanggung jawab dan hasil kerjanya kurang baik di lapangan," tegas Iwan dikutip dari rilisnya, Minggu (12/2/2023).

Apabila hasil pembangunan tidak sesuai dengan spesifikasi yang disyaratkan, maka penyedia jasa harus diberi sanksi berat.

Selain itu, diberikan ganti rugi pembangunan serta dimasukkan dalam daftar hitam penyedia jasa yang berkinerja tidak baik.

Dalam pembangunan infrastruktur, Kementerian PUPR selalu menekankan pada aspek mutu, estetika dan keberlanjutan lingkungan.

Lanjutnya, Kementerian PUPR tidak akan main-main dalam melaksanakan pembangunan untuk masyarakat. 

Dia mengungkapkan, Kementerian PUPR juga tidak ingin kualitas dan mutu hasil pembangunan menjadi taruhan.

Mengingat, dana pembangunan infrastruktur tersebut menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Sehingga, harus dapat dipertanggungjawabkan dengan baik sesuai aturan berlaku.

https://www.kompas.com/properti/read/2023/02/13/053000921/kontraktor-nakal-bakal-di-black-list-kementerian-pupr-ini-sanksinya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke