Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bangun Rumah Tak Sesuai Perjanjian, Kontraktor Nakal Bakal Ditindak Tegas

Kompas.com - 12/02/2023, 21:00 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan menindak tegas para penyedia jasa di lapangan yang nakal karena tidak melaksanakan pembangunan infrastruktur dan perumahan tidak sesuai dengan isi kontrak dan peraturan berlaku.

Menurut Direktur Jenderal (Dirjen) Perumahan Kementerian PUPR Iwan Suprijanto, hal tersebut dilakukan guna menjamin kualitas, serta hasil pembangunan tetap terjaga dan bisa bermanfaat bagi masyarakat luas.

"Kami siap menindak tegas para penyedia jasa di lapangan yang nakal dan tidak bekerja sesuai isi kontrak dan peraturan yang berlaku," tegas Iwan dilansir dari siaran pers, Minggu (12/2/2023).

Lanjutnya, Kementerian PUPR tidak akan main-main dalam melaksanakan pembangunan untuk masyarakat.

Baca juga: Cegah Penipuan Pengembang Nakal, Konsumen Harus Paham PPJB

Dia mengungkapkan, Kementerian PUPR juga tidak ingin kualitas dan mutu hasil pembangunan menjadi taruhan.

Mengingat, dana pembangunan infrastruktur tersebut menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Sehingga, harus dapat dipertanggungjawabkan dengan baik sesuai aturan berlaku.

Iwan menerangkan, tindakan tegas berupa sanksi tersebut akan diambil oleh Ditjen Perumahan Kementerian PUPR apabila penyedia jasa membangun tidak sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati bersama.

Sanksi yang akan diberikan adalah memasukkan para penyedia jasa nakal tersebut ke dalam daftar hitam.

Penyedia jasa yang telah masuk daftar hitam tidak akan mendapatkan rekomendasi untuk dapat melaksanakan kegiatan pembangunan dan mengikuti sejumlah tender (lelang) yang ada di Kementerian PUPR selama dua tahun.

“Anggaran pembangunan infrastruktur memakai uang rakyat dan Kementerian PUPR tidak segan-segan melakukan pemutusan kontrak jika penyedia jasa tidak bertanggung jawab dan hasil kerjanya kurang baik di lapangan," kata dia.

Apabila ternyata hasil pembangunan tidak sesuai dengan spesifikasi yang disyaratkan, maka penyedia jasa harus diberi sanksi berat dan ganti rugi pembangunan, serta dimasukkan dalam daftar hitam penyedia jasa yang berkinerja tidak baik.

 

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+