Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Urus PBG Buat Rumah MBR, Persyaratan Ini Tak Diperlukan

Kompas.com - 16/12/2022, 20:00 WIB
Muhdany Yusuf Laksono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah dokumen persyaratan tak perlu dilampirkan ketika mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk pembangunan rumah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Hal itu dikemukakan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam surat Nomor IPW.5.1/309/M.EKON/12/2022, pada Sabtu (10/12/2022).

Surat tersebut merupakan respons sehubungan surat DPP REI Nomor: 156/B/REI/KUSJ/X/2022 perihal Permohonan Kebijakan atas Persoalan Layanan Publik di Sektor Perumahan.

Seperti diketahui, PBG merupakan pengganti dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang kini sudah tak berlaku.

"Dalam pengurusan PBG, dokumen kelengkapan persyaratan PBG (seperti sondir tanah, lampiran sertifikat keahlian) tidak dibutuhkan untuk membangun rumah sederhana bagi kelompok MBR," ujar Airlangga.

Baca juga: Sistem Perizinan Terkait Properti Akan Terintegrasi Akhir 2022, Apa Saja?

Menurutnya, saat ini terdapat 90 daerah yang telah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi PBG.

"Dan, progres layanan PBG melalui SIMBG yaitu sebanyak 397 kab/kota telah menerbitkan PBG, dan sebanyak 299 kab/kota daerah telah memberikan pelayanan PBG," jelasnya.

Dia melanjutkan, pengambilan keputusan strategis dalam perbaikan prosedur perizinan dan substansi turunan Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) telah dilakukan oleh kementerian/lembaga terkait.

Tentunya sesuai dengan kewenangan kementerian/lembaga dalam proses perizinan industri properti.

Baca juga: Kenaikan Harga Rumah Subsidi Tunggu Aturan Turunan PPN Terbit

"Selain itu, saat ini integrasi sistem OSS dengan sistem perizinan terkait melalui SIMBG, Amdal.net, dan Gistaru sedang dalam proses penyelesaian dengan target release sebelum akhir tahun 2022," terangnya.

"Sehingga setiap proses perizinan terkait sektor properti akan dilakukan dengan mekanisme single sign-on (SSO)," tutup Airlangga.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com