Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kenaikan Harga Rumah Subsidi Tunggu Aturan Turunan PPN Terbit

Kompas.com - 16/12/2022, 14:09 WIB
Muhdany Yusuf Laksono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaiakan soal waktu penetapan harga baru rumah subsidi.

Hal itu disampaikannya secara tertulis sebagai balasan atas surat DPP Real Estat Indonesia (REI) perihal Permohonan Kebijakan atas Persoalan Layanan Publik di Sektor Perumahan, pada Sabtu (10/12/2022).

Menurut Airlangga, ketentuan harga rumah subsidi sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 81/PMK.010/2019.

Sehingga nanti pemerintah akan menerbitkan aturan pengganti dari PMK tersebut.

Namun, hal itu masih menunggu Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) mengenai fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terbit.

Baca juga: Siap-siap, Awal Tahun 2023 Harga Baru Rumah Subsidi Terbit

"Penyesuaian harga jual rumah subsidi pengganti PMK No. 81/PMK.010/2019 masih menunggu terbitnya RPP yang mengatur fasilitas PPN dibebaskan atau tidak dipungut sebagai peraturan turunan dari UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan," jelas Menko Perekonomian.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal DPP REI Hari Ganie mengungkapkan, bahwa awal tahun 2023 harga baru rumah subsidi akan segera berlaku.

Kenaikan harga rumah subsidi disepakati sebesar 7 persen dari usulan 10 persen.

Hal ini menyusul lampu hijau dari Pemerintah terkait penetapan harga baru rumah subsidi melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

"Pembahasan mengenai kenaikan harga rumah subsidi ini sudah berlangsung lama. Dan sudah ada lampu hijau, awal tahun 2023, PMK terbit," pungkas Hari saat Indonesia Property Market Outlook & Real Estate Trend 2023, di Jakarta, Kamis (15/12/2022).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com