JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaiakan soal waktu penetapan harga baru rumah subsidi.
Hal itu disampaikannya secara tertulis sebagai balasan atas surat DPP Real Estat Indonesia (REI) perihal Permohonan Kebijakan atas Persoalan Layanan Publik di Sektor Perumahan, pada Sabtu (10/12/2022).
Menurut Airlangga, ketentuan harga rumah subsidi sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 81/PMK.010/2019.
Sehingga nanti pemerintah akan menerbitkan aturan pengganti dari PMK tersebut.
Namun, hal itu masih menunggu Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) mengenai fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terbit.
Baca juga: Siap-siap, Awal Tahun 2023 Harga Baru Rumah Subsidi Terbit
"Penyesuaian harga jual rumah subsidi pengganti PMK No. 81/PMK.010/2019 masih menunggu terbitnya RPP yang mengatur fasilitas PPN dibebaskan atau tidak dipungut sebagai peraturan turunan dari UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan," jelas Menko Perekonomian.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal DPP REI Hari Ganie mengungkapkan, bahwa awal tahun 2023 harga baru rumah subsidi akan segera berlaku.
Kenaikan harga rumah subsidi disepakati sebesar 7 persen dari usulan 10 persen.
Hal ini menyusul lampu hijau dari Pemerintah terkait penetapan harga baru rumah subsidi melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
"Pembahasan mengenai kenaikan harga rumah subsidi ini sudah berlangsung lama. Dan sudah ada lampu hijau, awal tahun 2023, PMK terbit," pungkas Hari saat Indonesia Property Market Outlook & Real Estate Trend 2023, di Jakarta, Kamis (15/12/2022).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.