Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sistem Perizinan Terkait Properti Akan Terintegrasi Akhir 2022, Apa Saja?

Kompas.com - 16/12/2022, 18:30 WIB
Muhdany Yusuf Laksono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Setiap sistem perizinan yang terkait dengan industri properti bakal saling terintegrasi pada akhir tahun 2022.

Hal itu disampaikan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam surat Nomor IPW.5.1/309/M.EKON/12/2022, pada Sabtu (10/12/2022).

Surat tersebut merupakan respons sehubungan surat DPP REI Nomor: 156/B/REI/KUSJ/X/2022 perihal Permohonan Kebijakan atas Persoalan Layanan Publik di Sektor Perumahan.

Airlangga menyampaikan, pengambilan keputusan strategis dalam perbaikan prosedur perizinan dan substansi turunan Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) telah dilakukan oleh kementerian/lembaga terkait.

Tentunya sesuai dengan kewenangan kementerian/lembaga dalam proses perizinan industri properti.

"Selain itu, saat ini integrasi sistem OSS dengan sistem perizinan terkait melalui SIMBG, Amdal.net, dan Gistaru, sedang dalam proses penyelesaian dengan target release sebelum akhir tahun 2022," terangnya.

Baca juga: Kenaikan Harga Rumah Subsidi Tunggu Aturan Turunan PPN Terbit

Perlu diketahui, SIMBG merupakan singkatan dari Sistem Informasi Manajemen Bangungan Gedung.

SIMBG adalah sistem berbasis web yang digunakan untuk melaksanakan proses penyelenggaraan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) selaku pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Selain itu, SIMBG juga digunakan untuk mengurus Sertifikat Laik Fungsi (SLF), Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung (SBKBG), Rencana Teknis Pembongkaran (RTB), dan Pendataan disertai dengan informasi terkait penyelenggaraan bangunan gedung.

Kemudian untuk Amdal.net, merupakan sistem informasi berbasis web untuk pengajuan persetujuan lingkungan.

Baca juga: Cara Mengajukan Permohonan Perizinan Bangunan Gedung Melalui SIMBG

Sementara, Gistaru ialah singkatan dari Geographical System Tata Ruang atau Sistem Informasi Geografi tentang Tata Ruang.

Gistaru merupakan sistem informasi berbasis web terkait rencana tata ruang (RTR) suatu wilayah.

"Sehingga setiap proses perizinan terkait sektor properti akan dilakukan dengan mekanisme single sign-on (SSO)," tutup Airlangga.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com