Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eskalasi Kontrak Infrastruktur, Kementerian PUPR Anggarkan Rp 300 Miliar

Kompas.com - 09/12/2022, 14:03 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menggelontorkan dana sebesar Rp 300 miliar untuk penyesuaian harga atau eskalasi atas proyek infrastruktur yang terdampak kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) dan aspal.

Menurut Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, terdapat dua risiko untuk pengadaan anggaran eskalasi proyek infrastruktur, baik dari Kementerian PUPR maupun penyedia jasa.

"Jadi eskalasi di dalam Surat Edaran (SE) itu dibagi berdua, (resikonya) penyedia jasa dan kita. Berapa itungannya dibagi dua. Jadi, yang kita bayar 50 persen," ucap Basuki usai seremoni penyerahan aset Barang Milik Negara (BMN) di Auditorium Kementerian PUPR, Jakarta, Rabu (7/12/2022).

SE yang dimaksud Basuki terkait dengan SE Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Penjelasan atas Pelaksanaan Barang/Jasa yang Terdampak Atas Kenaikan Harga Bahan Bakar Minyak atau Aspal pada Tahun Anggaran 2022.

Baca juga: Eskalasi Proyek Infrastruktur Disetujui, Basuki Minta Kontraktor Tak Mundur

Basuki juga memastikan tidak ada perubahan nilai kontrak dan tidak ada penambahan anggaran.

Nantinya, penyesuaian harga berasal dari optimalisasi anggaran yang ada. Sehingga, Kementerian PUPR tidak meminta tambahan anggaran.

Sebelumnya, Basuki menyebutkan bahwa eskalasi proyek infrastruktur Kementerian PUPR telah disetujui.

"Eskalasi sudah dibenarkan, sudah ada legalnya dari Ketua LKPP. Jadi, sudah ada surat edarannya," jelas dia.

Oleh karena itu, Basuki berpesan kepada para kontraktor untuk tidak ragu-ragu dalam menyelesaikan pekerjaan.

"Jangan sampai kita putus kontrak hanya gara-gara keragu-raguan eskalasi. Eman-eman bapak sudah memenangkan tender (lelang) dengan susah payah, kalau putus di jalan kan eman-eman," tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com