Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Respons Waskita Soal Tindak Pidana Korupsi oleh Mantan Pejabatnya

Kompas.com - 09/11/2022, 16:30 WIB
Aisyah Sekar Ayu Maharani,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Waskita Beton Precast Tbk kembali memberikan respons terkait tindak pidana korupsi oleh mantan pejabatnya, HA, yang kini merupakan Direktur Utama PT Arka Jaya Mandiri (AJM).

Corporate Secretary Waskita Beton Precast Fandy Dewanto menegaskan tetap menghormati proses hukum yang berjalan dan memberikan dukungan penuh kepada Kejaksaan Agung demi terselesaikannya perkara ini tanpa ada hal yang ditutupi dari hukum dan publik.

"WSBP juga senantiasa berkomitmen untuk selalu kooperatif kepada Kejaksaan Agung dalam memberikan keterangan, data, maupun informasi yang dibutuhkan," tegas Fandy Dewanto dalam rilis yang diterima Kompas.com, Rabu (9/11/2022).

Sesuai dengan keterangan Kejaksaan Agung, perkara tersebut terjadi pada periode 2016–2020.

"Tersangka saudara HA bukan bagian dari WSBP atau Waskita Group. Yang bersangkutan adalah Direktur Utama PT Arka Jaya Mandiri," tambah Fandy Dewanto.

Baca juga: Waskita Beton akan Terbitkan Saham Baru untuk Lunasi Utang

Lanjutnya, perusahaan akan senantiasa melakukan langkah-langkah peningkatan pengendalian internal, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan implementasi tata kelola perusahaan yang baik (GCG).

Juga akan melakukan manajemen risiko agar perusahaan dapat terus meningkatkan kinerja secara berkelanjutan.

Dikutip dari pemberitaan Kompas.com oleh Syakirun Ni'am dan Dani Prabowo, Kejaksaan Agung menetapkan HA sebagai tersangka kedelapan dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan dan penyelewengan dalam penggunaan dana di Waskita Beton Precast 2016-2020.

Penetapan tersangka ini mengacu pada surat perintah penyidikan bernomor Prin-67/F.2/Fd.2/11/2022 tanggal 8 November 2022.

"Dengan ditetapkan satu orang sebagai tersangka, maka jumlah tersangka dalam perkara dimaksud yaitu delapan orang," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangan resmi yang Kompas.com terima, Selasa (8/11/2022).

Baca juga: Menang Tender Gedung Sekretariat Presiden di IKN, Waskita Kantongi Kontrak Baru Rp 2,55 Triliun

Ketut mengungkapkan, sejumlah perbuatan yang dilakukan HA antara lain, menandatangani dokumen jual beli tanah darat dan reklamasi dengan Waskita Beton Precast.

Ia juga menawarkan pemanfaatan tanah reklamasi kepada Waskita Beton Precast tanpa izin dari Pemerintah Kabupaten Serang.

Selain itu, HA juga menandatangani sejumlah dokumen syarat penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan atas nama AJM kepada Pemkab Serang.

Tindakan ini dilakukan setelah Waskita Beton Precast melakukan reklamasi dan membangun workshop 5 di atas lahan seluas 12 hektar di Desa Margagiri, Bojonegara, Serang, Banten.

"Termasuk membuat Berita Acara Serah Terima Lahan Reklamasi dari PT AJM kepada Pemerintah Kabupaten Serang tanggal 21 Mei 2018," ujar Ketut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com