Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apakah Rumah Subsidi Boleh Diwariskan? Ini Jawabannya

Kompas.com - 05/10/2022, 13:22 WIB
Muhdany Yusuf Laksono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pewarisan menjadi potret yang lazim ditemui di Indonesia, baik itu warisan berupa tanah maupun rumah.

Karena kian banyak jumlah rumah subsidi di Indonesia, mungkin pembeli pernah bertanya-tanya tentang pewarisannya.

Terkait boleh atau tidaknya rumah subsidi berpindah kepemilikan karena pewarisan, sejatinya pemerintah telah menetapkan aturan.

Sebagaimana termaktub dalam Peraturan Menteri PUPR No. 20/PRT/M/2019 tentang Kemudahan dan Bantuan Pemilikan Rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.

Di dalam Pasal 74 ayat (5), rumah tapak atau satuan rumah susun (sarusun) hanya dapat disewakan dan/atau dialihkan kepemilikannya apabila terjadi kondisi berikut:

Baca juga: Apakah Rumah Subsidi Boleh Direnovasi?

  1. Pewarisan;
  2. Telah dihuni lebih dari 5 tahun untuk rumah tapak;
  3. Telah dihuni lebih dari 20 tahun untuk sarusun;
  4. Pindah tempat tinggal akibat peningkatan sosial ekonomi; atau
  5. Untuk kepentingan Bank Pelaksana dalam rangka penyelesaian kredit atau pembiayaan bermasalah.

Dengan kata lain, dapat diartikan bahwa masyarakat diperbolehkan mengalihkan kepemilikan rumah bersubsidi dalam rangka pewarisan.

Namun, di dalam pasal yang sama, pada ayat (5) disebutkan bahwa pengalihan kepemilikan untuk poin 2, 3, dan 4, hanya dapat dilakukan kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Selanjutnya, berkaitan dengan pindah tempat tinggal, masyarakat selaku pemilik rumah juga harus menunjukkan buktinya.

Sebagaimana tertera dalam ayat (7) yaitu surat keterangan pindah dari pihak yang berwenang di lokasi rumah tapak atau sarusun; dan surat pernyataan bahwa yang bersangkutan telah atau akan memiliki rumah lain.

Baca juga: Pemerintah Pastikan Suku Bunga KPR Subsidi Tetap 5 Persen

Kemudian, pada ayat (8) ditegaskan bahwa rumah tapak dan sarusun yang dialihkan kepemilikannya dapat difasilitasi kredit pemilikan rumah (KPR) bersubsidi.

Terakhir di dalam ayat (9) disebutkan bahwa penyewaan atau pengalihan kepemilikan rumah tapak atau sarusun untuk kepentingan bank pelaksana dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com