Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Harga Rumah Subsidi Stagnan, REI Ajukan Sejumlah Opsi kepada Pemerintah

Kompas.com - 27/09/2022, 10:00 WIB
Aisyah Sekar Ayu Maharani,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Rumah subsidi dengan target pasar masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) tidak mengalami kenaikan harga dalam tiga tahun terakhir.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Real Estat Indonesia (REI) Paulus Totok Lusida melalui rilis yang diterima Kompas.com, Selasa (27/9/2022).

Padahal menurutnya, harga bahan bakar minyak (BBM) sudah berulang kali mengalami kenaikan.

Ini memicu harga material bangunan naik sekitar 20-30 persen. Bahkan harga besi dikatakan sudah naik lebih dari 100 persen.

Belum lagi kenaikan harga BBM pada awal September lalu yang membuat harga material bangunan kembali tumbuh hingga 15 persen.

Baca juga: Mengenal Rutena, Aplikasi Pendataan Rumah Rusak Akibat Bencana

"Pasca kenaikan BBM kemarin bahan material sudah naik lagi sekitar 15 persen. Kalau secara harga rumah, kenaikan produksi bisa sekitar 8-10 persen," ucap Totok.

Kondisi tersebut dinilai sangat memberatkan pengembang properti subsidi untuk terus melanjutkan pembangunan rumah murah.

Sementara itu, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pada awal tahun 2022 telah mensosialisasikan kenaikan harga rumah subsidi sebesar 7 persen.

Lanjut Totok, pihaknya mendapatkan informasi dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bahwa sesuai aturan undang-undang perpajakan yang baru, penetapan harga rumah subsidi termasuk batasan penghasilan penerima subsidi harus menunggu penetapan Peraturan Pemerintah (PP) turunan dari UU harmonisasi peraturan perpajakan.

Sedangkan saat ini, PP tersebut masih berupa Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang sudah diharmonisasi. Akan tetapi masih membutuhkan persetujuan dari 21 menteri terkait.

Baca juga: Apa Beda Rumah Cluster dengan Townhouse? Ini Jawabannya

"Kami sudah tanyakan kepada pejabat berwenang di Kemenkeu kapan persetujuan dari 21 menteri tersebut selesai? Jawabnya tidak tahu (kapan selesai) dan tidak ada kepastian tenggat waktunya," tambah Totok.

Oleh karena itu, Totok selaku perwakilan pengembang di REI menyampaikan beberapa opsi kebijakan yang bisa diambil oleh Pemerintah untuk segera menaikkan harga rumah susbidi.

Pasalnya, stagnasi harga rumah subsidi yang memberatkan pengembang perumahan berpotensi mengganggu pasokan rumah MBR.

Opsi pertama adalah dengan membebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk rumah sampai harga Rp 300 juta dengan tingkat suku bunga Kredit Pemilikan Rumah (KPR) berlaku umum.

Kedua adalah sembari menunggu PP terbit, harga baru rumah subsidi bisa ditetapkan dengan merujuk aturan undang-undang lama.

"Kalau untuk Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) saja bisa dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK), lha kok ini untuk rumah MBR tidak bisa? Seharusnya kan ada breakthrough dan juga prioritas," pungkas Totok.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com