Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengembang Minta Harga Minimal Rumah Subsidi Naik Jadi Rp 180 Juta

Kompas.com - 08/09/2022, 20:30 WIB
Aisyah Sekar Ayu Maharani,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Para pengembang rumah subsidi yang tergabung dalam Real Estat Indonesia (REI) mengharapkan harga minimal rumah subsidi di Depok, Bogor, Tangerang, Bekasi (Debotabek) menjadi Rp 180 juta.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) REI DKI Jakarta Arvin Fibrianto Iskandar, Kamis (8/9/2022).

"Masing-masing wilayah berbeda-beda, menurut informasi yang saya tangkap, minimum itu di angka Rp 180 juta," jelasnya menjawab Kompas.com.

Sementara untuk harga hunian vertikal seperti apartemen di Kota Jakarta, para pengembang berharap harga minimal bisa berada di atas Rp 180 juta dan di bawah Rp 200 juta.

Sedangkan terkait kebijakan Insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk pembelian properti yang akan berakhir pada September 2022, Arvin berharap pemerintah bisa memperpanjang relaksasi tersebut hingga akhir 2023.

 Baca juga: Harga BBM Naik, Apakah Rumah Juga Akan Ikut Naik?

"Ini yang kita harapkan karena kita lagi recovery. Kita harapkan pemerintah juga membantu dalam merelaksasi ini supaya yang discount 50 persen saat ini tetap dijalankan. Inginnya sampai akhir tahun 2023 bukan 2022," ungkap Arvin.

Menurutnya bantuan PPN DTP tersebut bukan hanya membantu para pengusaha dan pengembang, melainkan juga konsumen atau masyarakat karena bisa mendapatkan harga yang lebih baik.

Melansir dari laman resmi Kementerian Keuangan (Kemenkeu), terdapat beberapa persyaratan untuk mendapatkan insentif PPN DTP properti.

Antara lain, penyerahan pembelian hunian terjadi pada saat ditandatanganinya akta jual beli (AJB), atau ditandatanganinya perjanjian pengikatan jual beli lunas dihadapan notaris.

Kemudian, dilakukan penyerahan hak secara nyata untuk menggunakan atau menguasai rumah tapak siap huni atau unit rumah susun siap huni.

 Baca juga: Pengembang Usul Insentif PPN DTP Properti Diperpanjang Hingga Akhir 2022

Hal tersebut dibuktikan dengan berita acara serah terima sejak 1 Januari 2022 sampai dengan 30 September 2022.

Selain itu, rumah yang mendapat fasilitas merupakan rumah yang pertama kali diserahkan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) penjual yang menyelenggarakan pembangunan rumah tapak atau rusun dan belum pernah dilakukan pemindahtanganan.

Untuk dapat memanfaatkan insentif PPN DTP, PKP harus melakukan pendaftaran melalui aplikasi di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman dan/atau Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) paling lambat 31 Maret 2022.

Adapun insentif PPN DTP ini dapat dimanfaatkan oleh setiap satu orang pribadi untuk satu rumah tapak atau satu unit hunian rusun.

Apabila orang tersebut telah mendapatkan insentif PPN DTP 2021, tetap bisa memanfaatkan kembali insentif PPN DTP 2022.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com