Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Karawang Punya 95.000 Hektar Lahan Sawah Dilindungi, 20 Persennya Dikuasai Pengembang Rumah Subsidi

Kompas.com - 02/09/2022, 15:48 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Karawang memliki Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) dengan total luas 95.667,45 hektar.

Hal ini diketahui dari dari Keputusan Menteri (Kepmen) ATR/Kepala BPN Nomor 1589/Sk-Hk 02.01/XII/2021.

Kepmen tersebut mengatur soal penetapan LSD di kabupaten/kota di Provinsi Sumatra Barat, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Barat.

Dari total luas lahan tersebut, sebanyak 10-20 persen dikuasai pengembang rumah subsidi.

Juru Bicara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) T Hari Prihartono mengungkapkanh hal ini saat doorstop di Kantor Kementerian ATR/BPN, Rabu (31/8/2022).

"Kemarin yang saya lihat di Karawang sih, kisarannya 10-20 persen lahan-lahan yang dimiliki oleh si para pengembang ini," terangnya.

Baca juga: 20 Persen LSD di Karawang Dikuasai Pengembang Rumah Subsidi

Hari mengatakan, ini menjadi salah satu contoh dari sekian banyak LSD yang dikuasai oleh pengembang rumah subsidi, dalam hal ini Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (APERSI).

Putri Aulia Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto ungkap Presiden Joko Widodo untuk memberantas mafia tanah sampai ke akar-akarnya.


Ini menjadi poin keberatan dari pengembang karena tidak bisa diterbitkan sertifikat di atas LSD yang mereka kuasai.

"Secara investasi, mereka sudah keluar untuk memiliki itu bertujuan untuk dijadikan perumahan dan industri. Dengan aturan LSD yang baru, tentu mereka keberatan, itu hal yang wajar," tambah dia.

Hari mengungkapkan, hal itulah yang akan dibicarakan ulang oleh Kementerian ATR/BPN terkait dengan tata ruang.

Sebelumnya, Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto menerima audiensi APERSI terkait kepastian hukum para bisnis, termasuk pengembang perumahan subsidi atas terbitnya aturan baru LSD.

Hadi juga berkomitmen untuk mengutamakan kepentingan rakyat dan kebaikan bersama.

"Hal ini karena yang berada di lapangan adalah pengembang perumahan. Apalagi Apersi adalah pengembang yang fokus membangun rumah susbidi,” pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com