Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengumuman, Program Bedah Rumah Tak Dipungut Biaya alias Gratis!

Kompas.com - 23/09/2022, 05:30 WIB
Aisyah Sekar Ayu Maharani,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyaluran Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) alias bedah rumah, tidak dipungut biaya atau gratis.

Direktur Jenderal (Dirjen) Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Iwan Suprijanto menegaskan hal tersebut saat meninjau hasil pembangunan Program BSPS di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (21/9/2022).

"Penyaluran Program BSPS ini tidak ada pungutan biaya. Jangan ada pihak-pihak yang mengatasnamakan Kementerian PUPR untuk mengambil ataupun memotong dana bantuan bedah rumah untuk masyarakat yang kurang mampu," ujarnya.

Terang Iwan, pemerintah berupaya memanfaatkan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Baca juga: Biayai 2.868 Rumah, Penyaluran Akad Tapera Tembus Rp 428,87 Miliar

Salah satunya adalah dengan mendorong pelaksanaan Program BSPS sehingga mampu meningkatkan kualitas rumah masyarakat dari tidak layak huni menjadi lebih layak huni.

"Dana Program BSPS ini merupakan uang dari rakyat dan akan kami kembalikan kembali untuk rakyat melalui Program BSPS. Kami ingin masyarakat bisa menempati hunian yang layak," tambahnya.

Dana Program BSPS senilai Rp 20 juta diberikan sebagai stimulan bagi masyarakat dan dapat digunakan untuk pembelian bahan bangunan Rp 17,5 juta dan upah tukang Rp 2,5 juta.

Lanjut Iwan, pelaksanaan program ini juga membutuhkan dukungan swadaya dari masyarakat.

Rumah yang ditingkatkan kualitasnya lebih layak huni dapat berkembang dan mewujudkan keluarga sehat.

Baca juga: Harga Rumah Seken di Medan Naik Hampir 10 Persen, Kok Bisa?

Adapun berdasarkan data, saat ini ada 54 persen masyarakat yang tinggal di rumah layak huni. Targetnya pada akhir 2024 bisa mencapai 74 persen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com