Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Dinilai Ugal-ugalan Urus Rumah Rakyat

Kompas.com - 21/09/2022, 14:00 WIB
Aisyah Sekar Ayu Maharani,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kebijakan Pemerintah terkait penyediaan perumahan rakyat dinilai ugal-ugalan oleh para pengembang.

Hal ini disampaikan oleh Pengamat Hukum Properti Muhammad Joni dalam diskusi Forum Wartawan Perumahan Rakyat (Forwapera) pada Selasa (20/9/2022).

"Jangan ada hambatan dalam penyediaan perumahan, karena perumahan ini tanggung jawab Pemerintah. Justru kita melihat Pemerintah kerap kali ugal-ugalan dalam membuat kebijakan perumahan," kata Joni, mengutip rilis yang diterima Kompas.com, Selasa (21/9/2022).

Adapun penilaian tersebut menyusul laporan yang disampaikan oleh para pengembang perumahan terkait hambatan perizinan seperti aturan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan penetapan Lahan Sawah Dilindungi (LSD).

Sebagaimana diketahui, Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah menetapkan aturan LSD di sejumlah kabupaten/kota dan provinsi.

Baca juga: Pengembang Minta Harga Minimal Rumah Subsidi Naik Jadi Rp 180 Juta

Penetapan LSD diharapkan dapat mengendalikan alih fungsi lahan sawah dan memenuhi ketersediaannya untuk mendukung ketahanan pangan nasional.

Ini tercantum dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ATR/Kepala BPN Nomor 1589/Sk-Hk 02.01/XII/2021 tentang Penetapan LSD di Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatra Barat, Provinsi Banten, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi DI Yogyakarta, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Bali, dan Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Sementara menurut Joni, apabila Pemerintah hendak mengamankan ketahanan pangan, tindakan yang bisa diambil adalah dengan menggencarkan Reforma Agraria atau redistribusi tanah untuk petani sesuai prinsip Land to The Tiller.

Joni juga mengkritik teknis verifikasi lapangan sepihak oleh Pemerintah Pusat yang menurutnya harus melibatkan publik.

Misalnya untuk program perumahan rakyat ada asosiasi pengembang atau LSM/NGO yang dapat dilibatkan sehingga verifikasi tidak keliru atau merugikan hak konstitusi orang lain.

Baca juga: Menteri Basuki Terima Penghargaan dari Pengembang Rumah Subsidi

Lanjut Joni, Pasal 28H ayat (4) UUD 1945 menjamin hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun.

"Keputusan penerapan hasil verifikasi LSD juga tidak bisa begitu saja meniadakan atau mengabaikan Perda RTRW/RDTR yang merupakan produk hukum sah dari prosedur legislasi eksekutif dan legislatif daerah," tambahnya.

Sedangkan untuk mencegah kontraproduktif LSD dengan program perumahan rakyat, Joni mendesak Pemerintah fokus membentuk Bank Tanah yang merupakan amanah Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK).

Adapun kebijakan LSD dinilai malah membingungkan masyarakat dan menghambat penyediaan perumahan.

"Khusus persoalan LSD, harus diselesaikan tanpa merugikan apalagi merenggut hak-hak orang lain, mengingat ada 175 surat komplain terkait verifikasi lapangan LSD," tutup Joni.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com