Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kini Warga Jakarta Boleh Bangun Rumah Hingga Empat Lantai

Kompas.com - 21/09/2022, 18:30 WIB
Muhdany Yusuf Laksono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemprov DKI Jakarta kini memperbolehkan warganya untuk membangun rumah tinggal hingga empat lantai.

Kebijakan tersebut merupakan salah satu arah pengembangan Jakarta yang termaktub di dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) terbaru.

Sebagaimana diutarakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) No. 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan DKI Jakarta, Rabu (21/09/2022).

Menurut dia pada RDTR 2014, selama ini rumah tinggal untuk warga Jakarta hanya boleh dibangun satu lantai hingga dua lantai.

"Sekarang untuk rumah tinggal akan dibolehkan dibangun sampai dengan empat lantai di rumah-rumah tangga kita di Jakarta," ujar Anies dikutip dari siaran kanal Youtube Pemprov DKI Jakarta.

Baca juga: Bangunan Menjulang Tinggi Diizinkan Menjamur di Kawasan TOD Jakarta

Hal ini dilakukan untuk optimalisasi lahan dan mendorong multi family ownership dalam sebuah bangunan yang sama.

Karena kerap kali terjadi sekeluarga pindah tempat tinggal dan menjual rumahnya ketika sang anak sudah dewasa.

"Sekarang dia bisa nambahin ke atas, boleh tinggal bersama-sama dengan keluarganya, kakek neneknya di bawah, anaknya di lantai 2, lantai 3 ruang bersama," terangnya.

Kendati memperbolehkan warga membangun rumah hingga empat lantai, Anies menyebut tetap ada ketentuan yang harus dipatuhi.

"Tapi ada syaratnya, nanti ada ketentuannya tentang ruang terbuka hijaunya dan tentang sumur resapan, sehingga tidak merusak pada lingkungan hidup," tuturnya.

Kebijakan ini dinilai akan memberi dampak cukup besar bagi Jakarta. Nantinya tak lagi flat, dan masyarakat punya nilai lahan yang lebih tinggi.

"Sama-sama lahannya 100 meter, 150 meter, tapi dia bisa membangun sampai 4 lantai," pungkas Gubernur DKI Jakarta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com