Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Konflik 33 Tahun Tuntas, 762 Sertifikat Tanah Diterima Warga Sulut

Kompas.com - 16/09/2022, 08:00 WIB
Muhdany Yusuf Laksono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian ATR/BPN telah menyelesaikan satu dari 13 objek program Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA).

Karena masyarakat Desa Ongkaw III, Kecamatan Sinonsayang, Kabupaten Minahasa Selatan, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), telah menerima 726 sertifikat hasil program redistribusi tanah pada Kamis (16/09/2022).

Terbitnya sertifikat hasil redistribusi tanah ini juga menandakan berakhirnya konflik yang telah berlangsung selama 33 tahun antara masyarakat dengan PT Jastamin sejak tahun 1988.

Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto menyampaikan, kini tanah masyarakat sudah terdaftar di Kantor Pertanahan dan sudah jelas letak, luas, serta nama pemiliknya di dalam sertifikat tersebut.

"Tanah yang didapat dari proses redistribusi ini sudah sah secara hukum menjadi milik masyarakat seutuhnya," ujarnya dikutip dari laman Kementerian ATR/BPN.

Baca juga: Kata ATR/BPN, Sejumlah Upaya Ini Bisa Hadang Mafia Tanah

Oleh karena itu, di berpesan agar warga menjaga dengan baik tanah tersebut. Digunakan dan dimanfaatkan, jangan sampai terlantar atau dibiarkan kosong.

"Pasang patok, pagar atau pembatas yang jelas agar orang lain tahu kalau tanah tersebut ada pemiliknya, sehingga tidak akan menimbulkan konflik kembali," jelasnya.

Hadi pun mengimbau kepada para pihak terkait agar segera menyelesaikan tanah-tanah untuk segera diredistribusi kepada masyarakat. Agar memiliki tanah dan perekonomian bisa berjalan.

"Jangan sampai masyarakat menunggu kepastian hukum dan rasa keadilan, dengan adanya sertipikat, masyarakat dapat mendapatkan kepastian hukum dan merasakan keadilan yang merata," tandasnya.

Dukungan pemerintah atas pelaksanaan Reforma Agraria juga didapat dari organisasi masyarakat sipil yaitu Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA).

Baca juga: BPN Tak Akan Terbitkan Sertifikat LSD yang Dikuasai Pengembang

Sekretaris Jenderal KPA Dewi Kartika mengatakan bahwa demi memastikan ketepatan subjek dan objek secara partisipatif, maka dibutuhkan kerja sama dari banyak pihak.

"Penting untuk bekerja sama karena kita akan memastikan ketepatan sasaran, menghapus data fiktif yang seringkali masuk ke dalam redistribusi tanah. Ini adalah era keterbukaan," terangnya.

Wakil Gubernur Sulawesi Utara Steven Octavianus Estefanus Kandouw menambahkan, mendukung penuh terselenggaranya program redistribusi tanah.

Ia menilai, kepemilikan tanah sangat berhubungan dengan peningkatan ekonomi sehingga dapat mengatasi kemiskinan.

"Oleh sebab itu, keberpihakan kita kepada masyarakat atas tanah ini penting karena masyarakat kita dapat keluar dari kemiskinan, punya akses ke perbankan," tutupnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com