Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perhatikan, Tata Cara dan Syarat Urus SKBG Sarusun bagi MBR

Kompas.com - 19/08/2022, 14:30 WIB
Muhdany Yusuf Laksono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Bagi Anda yang berencana membeli rumah susun (rusun) masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) baiknya perlu mengetahui tentang cara mengurus dokumen kepemilikannya.

Dokumen yang dimaksud ialah Sertifikat Kepemilikan Bangunan Gedung Satuan Rumah Susun (SKBG Sarusun).

Direktur Jenderal Perumahan Iwan Suprijanto mengatakan, SKBG Sarusun merupakan sebuah konstruksi hukum baru tentang bukti kepemilikan unit hunian berupa rumah susun yang diperuntukkan khusus bagi MBR. 

Rusun yang dibangun pelaku pembangunan yang melakukan sewa atas tanah yang dimiliki oleh pemerintah baik berupa Barang Milik Negara/Daerah (BMN/D) dengan jangka waktu sewa selama 60 tahun.

Menurut dia, setelah rusun dibangun, unit-unit yang terjual kepada MBR kemudian diterbitkan SKBG sebagai tanda bukti kepemilikan bangunan sarusun. Namun tanpa kepemilikan tanahnya.

"Skema ini memberikan jaminan kepastian bermukim bagi MBR dengan terbitnya sertifikat kepemilikan atas bangunan gedung," jelas Iwan dalam rilis pers, Kamis (18/08/2022).

Lantas, bagaimana persyaratan dan tata cara mengurus SKBG Sarusun?

Hal itu tercantum dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 17 Tahun 2021 tentang Bentuk dan Tata Cara Penerbitan Sertifikat Kepemilikan Bangunan Gedung Satuan Rumah Susun.

Baca juga: Sudah Tahu Bentuk SKBG Sarusun? Simak Ulasannya

Di dalam Pasal 15 dijelaskan, SKBG Sarusun pertama kali diterbitkan atas nama Pelaku Pembangunan.

Apabila sarusun terjual, pelaku pembangunan harus mengajukan pendaftaran peralihan hak SKBG Sarusun pada Buku Bangunan Gedung agar menjadi atas nama pemilik ke instansi teknis.

Artinya, terdapat dua tahapan mengurus SKBG Sarusun. Pertama dilakukan dan atas nama pelaku pembangunan. Kedua, dilakukan dan atas nama pemilik unit sarusun.

Mengurus SKBG Sarusun Pertama Kali

Merujuk lampiran beleid tersebut, penerbitan pertama kali SKBG Sarusun dilakukan atas permohonan Pelaku Pembangunan kepada instansi teknis (Dinas Bangunan Gedung/Perumahan dan Permukiman) di kabupaten/kota berdasarkan akta pemisahaan.

Saat pengajuan juga membawa dokumen pendukung meliputi:

  • Surat permohonan dari pelaku pembangunan atau kuasanya;
  • Surat kuasa tertulis dari pelaku pembangunan apabila yang mengajukan permohonan bukan pelaku pembangunan;
  • Akta pemisahan yang telah disahkan dan dilampiri dengan gambar dan uraian pertelaan;
  • Sertifikat hak atas tanah;
  • Surat perjanjian sewa atas tanah;
  • Persetujuan Bangunan Gedung;
  • Sertifikat Laik Fungsi; dan
  • Identitas pelaku pembangunan.

Kemudian instansi teknis menerima dan melakukan pengecekan dokumen kelengkapan permohonan penerbitan pertama kali SKBG Sarusun.

Apabila dokumen tidak lengkap maka instansi teknis menyampaikan kembali kepada pelaku pembangunan untuk melengkapi dokumen.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com