Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rumah Susun Disebut Solusi Mengatasi "Backlog" Perumahan Rakyat

Kompas.com - 19/08/2022, 15:00 WIB
Aisyah Sekar Ayu Maharani,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pembangunan dan penggunaan hunian vertikal disebut menjadi salah satu solusi permasalahan backlog perumahan rakyat.

Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Staf Ahli Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Bidang Teknologi, Industri dan Lingkungan Endra S Atmawidjaja, Kamis (19/8/2022).

"Makanya sekarang kami mendorong masyarakat agar lebih bisa menggunakan lahan-lahan secara lebih efisien lewat hunian vertikal," katanya.

Adapun berdasarkan Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) Tahun 2020, angka backlog kepemilikan perumahan mencapai 12,75 juta.

Menurut Endra, ini disebabkan karena jumlah penduduk yang terus bertambah, harga tanah yang ikut melonjak hingga sulitnya akses masyarakat untuk mendapatkan rumah.

Baca juga: SKBG Sarusun Jamin Masyarakat Tinggal di Hunian Murah dalam Waktu Lama

"Karenanya, kita harus pikirkan instrumennya seperti apa untuk memberikan kepastian untuk para penghuni agar bisa tinggal dalam jangka waktu yang panjang," Endra menambahkan.

Untuk memberikan keyakinan kepada masyarakat terkait hal ini, juga akan diterbitkan Sertifikat Kepemilikan Bangunan Gedung (SKBG) Satuan Rumah Susun (Sarusun) sebagai tanda bukti kepemilikan bangunan tanpa kepemilkan tanah.

Direktur Jenderal (Dirjen) Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Iwan Suprijanto mengatakan skema ini memberikan jaminan kepastian bermukim bagi masyarakata berpenghasilan rendah (MBR).

"Rusun tersebut dibangun dengan peran dan partisipasi pelaku pembangunan yang melakukan sewa atas tanah milik pemerintah," kata Iwan.

Iwan menjelaskan, SKBG Sarusun merupakan konstruksi hukum baru tentang bukti kepemilikan hunian berupa rusun yang diperuntukkan bagi MBR.

Baca juga: SKBG Sarusun Jamin Masyarakat Tinggal di Hunian Murah dalam Waktu Lama

Saat ini, Kementerian PUPR tengah menyusun instrumen SKBG Sarusun untuk memberikan kepastian agar masyarakat bisa tinggal di hunian dalam jangka panjang.

Instrumen ini dilatarbelakangi oleh jumlah penduduk yang semakin meningkat dan harga tanah yang kian melambung tinggi.

Dasar pengaturan SKBG Sarusun tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun.

Selain itu, ada juga  Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Rumah Susun dan yang terakhir terbit Peraturan Menteri (Permen) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Bentuk dan Tata Cara Penerbitan SKBG Sarusun.

Sejak terbitnya seluruh peraturan tersebut, Kementerian PUPR beberapa kali telah menggelar forum bimbingan teknis dan sosialisasi yang menjelaskan ketentuan tentang bentuk dan tata cara penerbitan SKBG.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com