Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kebijakan PBB Gratis Langsung Terasa Dampaknya ke Warga Jakarta

Kompas.com - 19/08/2022, 08:30 WIB
Masya Famely Ruhulessin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Keputusan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan kebebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi rumah dengan nilai di bawah Rp 2 miliar langsung bisa dirasakan dampaknya oleh warga.

Salah satu warga Jakarta, Dani Prabowo mengaku sangat terbantu dengan kebijakan yang diinisiasi oleh Gubernur Jakarta, Anies Baswedan.

Menurut Dani, saat hendak melakukan pembayaran PBB rumah mertuanya pada Senin (15/8/2022), ia sempat kaget karena status tagihannya sudah dibayar.

Baca juga: Pemprov DKI Tak Lagi Terima PBB Rp 2,7 Triliun dari Masyarakat

“Hari Senin kemarin, pas mau bayar pajak rumah mertua lewat online, via Shopee dan Tokopedia, tiba-tiba statusnya tagihan sudah dibayar,” ungkap Dani saat diwawancarai Kompas.com, Jumat (19/8/2022).

Tangkapan layar aplikasi Shopee yang menampilkan keterangan soal tagihan PBB untuk salah satu rumah di Jakarta yang sudah dibayarkan.Seperti diketahui, Pemerintah Jakarta memberikan pembebasan PBB bagi rumah dengan nilai di bawah Rp 2 miliar. Dani Prabowo Tangkapan layar aplikasi Shopee yang menampilkan keterangan soal tagihan PBB untuk salah satu rumah di Jakarta yang sudah dibayarkan.Seperti diketahui, Pemerintah Jakarta memberikan pembebasan PBB bagi rumah dengan nilai di bawah Rp 2 miliar.

Dani menjelaskan PBB yang ia bayarkan adalah PBB untuk tahun 2021 karena pada tahun lalu ia masih membayar tagihan PBB.

“Dampak kebijakan bebas PBB ini bisa langsung saya rasakan,” tambahnya.

Sebagai informasi, PBB yang dibayarkan oleh Dani untuk rumah yang berlokasi di Jakarta Selatan dengan ukuran luas rumahnya 90 meter persegi dan luas tanahnya 180 meter persegi.

Kebijakan pembebasan PBB yang diterapkan oleh Pemerintah DKI Jakarta ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 23 Tahun 2022 tentang Kebijakan Penetapan dan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2022.
Menurut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, kebijakan pajak yang adil dan merata ini merupakan kado perayaan Kemerdekaan RI tahun ini.

"Ini sekaligus wujud nyata Pancasila sebagai dasar negara Indonesia hadir dalam kehidupan masyarakat Jakarta, yakni sila kelima Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia," ucap Anies dilansir dari laman Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi (PPID) Provinsi DKI Jakarta, Kamis (18/8/2022).

Baca juga: Pemprov Jakarta Gratiskan PBB untuk Rumah Seharga di Bawah Rp 2 Miliar

Dengan adanya kebijakan tersebut, maka sekitar 1,2 juta unit atau 85 persen rumah di Jakarta terbebas dari pengenaan PBB.
"Jadi dengan kebijakan ini, maka 85 persen warga dan bangunan di Jakarta tidak terkena PBB," tambah Anies.

Saat ini, Pemprov DKI Jakarta secara simbolis memberikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Elektronik (e-SPPT) PBB-P2 tahun 2022 kepada 25 wajib pajak (WP) perwakilan dari masing-masing Kota Administratif di DKI Jakarta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com