Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengembang Bisa Sewa Lahan Pemerintah Selama 60 Tahun, Apa Skemanya?

Kompas.com - 19/08/2022, 07:00 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengembang dapat menyewa lahan milik Pemerintah untuk membangun rumah susun (rusun) dengan jangka waktu selam 60 tahun.

Nantinya, rusun yang dibangun akan menjadi Barang Milik Negara (BMN) atau Barang Milik Daerah (BMD).

Setelah rusun tersebut dibangun, unitnya dijual kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Kemudian, akan diterbitkan Sertifikat Kepemilikan Bangunan Gedung (SKBG) Satuan Rumah Susun (Sarusun) sebagai tanda bukti kepemilikan bangunan tanpa kepemilkan tanahnya.

Direktur Jenderal (Dirjen) Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Iwan Suprijanto mengatakan hal ini dalam rilis, Kamis (18/8i/2022).

Rusun tersebut dibangun dengan peran dan partisipasi pelaku pembangunan yang melakukan sewa atas tanah milik pemerintah," ujarnya.

Baca juga: SKBG Sarusun Jamin Masyarakat Tinggal di Hunian Murah dalam Waktu Lama

Menurut dia, skema ini memberikan jaminan kepastian bermukim bagi MBR dengan terbitnya sertifikat kepemilikan atas bangunan gedung.

Iwan menjelaskan, SKBG Sarusun merupakan konstruksi hukum baru tentang bukti kepemilikan hunian berupa rusun yang diperuntukkan bagi MBR.

Saat ini, Kementerian PUPR tengah menyusun instrumen SKBG Sarusun untuk memberikan kepastian agar masyarakat bisa tinggal di hunian dalam jangka panjang.

Instrumen ini dilatarbelakangi oleh jumlah penduduk yang semakin meningkat dan harga tanah yang kian melambung tinggi.

Dasar pengaturan SKBG Sarusun tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun.

Sementara itu, juga ada pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Rumah Susun dan yang terakhir terbit Peraturan Menteri (Permen) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Bentuk dan Tata Cara Penerbitan SKBG Sarusun.

Sejak terbitnya seluruh peraturan tersebut, Kementerian PUPR beberapa kali telah menggelar forum bimbingan teknis dan sosialisasi yang menjelaskan ketentuan tentang bentuk dan tata cara penerbitan SKBG.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com