Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemprov DKI Tak Lagi Terima PBB Rp 2,7 Triliun dari Masyarakat

Kompas.com - 19/08/2022, 06:00 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tidak lagi menerima Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar Rp 2,7 triliun dari masyarakat.

Sebab, saat ini rumah masyarakat DKI Jakarta dengan harga di bawah Rp 2 miliar telah digratiskan dari pembayaran PBB.

Ini mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 23 Tahun 2022 tentang Kebijakan Penetapan dan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2022.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan hal ini sebagaimana dikutip dari laman Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Jakarta, Kamis (18/8/2022).

"Jadi, sekitar Rp 2,7 triliun total pajak dari hunian yang biasa diterima pemerintah sebelum adanya kebijakan ini, bisa disimpan oleh warga untuk kepentingan ekonomi mereka," tuturnya.

Baca juga: Pemprov Jakarta Gratiskan PBB untuk Rumah Seharga di Bawah Rp 2 Miliar

Anies berpendapat, kebijakan pajak yang adil dan merata ini merupakan kado perayaan Kemerdekaan RI tahun ini.

"Ini sekaligus wujud nyata Pancasila sebagai dasar negara Indonesia hadir dalam kehidupan masyarakat Jakarta, yakni sila kelima Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia," kata dia.

Dengan adanya kebijakan ini, maka sekitar 85 persen atau 1,2 juta unit rumah di DKI Jakarta terbebas dari PBB.

Dasar pembuatan kebijakan telah mempertimbangkan luas minimum lahan dan bangunan untuk rumah sederhana sehat, yaitu seluas 60 meter persegi untuk bumi dan 36 meter persegi untuk bangunan.

"Hal ini karena 36 meter persegi itu kebutuhan hidup manusia, karena perlu tempat untuk hidup. Lalu yang digunakan angka minimal 36 meter persegi, begitu juga dengan tanah," tambah Anies.

Pemprov DKI Jakarta secara simbolis memberikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Elektronik (e-SPPT) PBB-P2 tahun 2022 kepada 25 wajib pajak (WP) perwakilan dari masing-masing Kota Administratif di DKI Jakarta.

Salah satu penerima manfaat kebijakan pajak ini adalah Indrasari, warga Jl Mangga Besar XIII Nomor 6, RT 003/RW 01 yang pada saat itu diwakilkan oleh saudaranya, Florensia merasa bahagia, serta berharap kebijakan ini terus berlanjut.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com