Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sama-sama Bukti Kepemilikan Rumah Susun, Ini Beda SHM dengan SKBG

Kompas.com - 18/08/2022, 21:45 WIB
Muhdany Yusuf Laksono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Bagi Anda yang berencana membeli dan tinggal di rumah susun (rusun) atau apartemen baiknya mengetahui soal sertifikatnya.

Mengingat berdasarkan Undang-Undang (UU) No. 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun, terdapat dua bukti kepemilikan atas satuan rumah susun (sarusun).

Yaitu Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun (SHM Sarusun) dan Sertifikat Kepemilikan Bangunan Gedung Satuan Rumah Susun (SKBG Sarusun).

Tentu kedua sertifikat tersebut tidak sama. Mulai dari peruntukan hingga jangka waktu berlakunya.

Lantas, apa perbedaan SHM Sarusun dengan SKBG Sarusun? Berikut ulasannya.

Definisi dan Status Tanah Berdirinya Rusun

Merujuk UU Rumah Susun, pada Pasal 1 tertulis bahwa SHM Sarusun adalah tanda bukti kepemilikan atas sarusun di atas tanah Hak Milik, Hak Guna Bangunan (HGB), atau Hak Pakai di atas tanah negara, serta HGB atau Hak Pakai di atas tanah Hak Pengelolaan.

Baca juga: SKBG Sarusun Jamin Masyarakat Tinggal di Hunian Murah dalam Waktu Lama

Sementara itu, SKBG Sarusun ialah tanda bukti kepemilikan atas sarusun di atas tanah Barang Milik Negara (BMN)/Barang Milik Daerah (BMD) atau tanah wakaf dengan cara sewa.

Berdasarkan definisi di atas, perbedaan SHM Sarusun dengan SKBG Sarusun ialah status hak atas tanah yang menjadi tempat berdirinya bangunan.

Di sisi lain, SHM Sarusun diperuntukkan bagi pembeli rusun secara luas. Mulai dari masyarakat kelas menengah hingga atas.

Sebaliknya, SKBG Sarusun lebih diperuntukkan mewadahi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Direktur Jenderal Perumahan Iwan Suprijanto mengatakan, SKBG Sarusun merupakan sebuah instrumen hukum baru tentang bukti kepemilikan unit hunian berupa rusun yang diperuntukkan khusus bagi MBR.

"Rumah susun tersebut dibangun dengan peran dan partisipasi pihak pelaku pembangunan yang melakukan sewa atas tanah yang dimiliki oleh pemerintah baik berupa BMN atau BMD dengan jangka waktu sewa selama 60 tahun," kata Iwan dalam rilis pers, Kamis (18/08/2022).

Pihak yang Menerbitkan Sertifikat

Perbedaan lain antara SHM Sarusun dengan SKBG Sarusun yaitu tentang pihak yang menerbitkan.

Kembali mengutip dari UU Rusun, pada Pasal 47 dijelaskan, SHM Sarusun diterbitkan oleh kantor pertanahan kabupatan atau kota untuk setiap orang yang memenuhi syarat sebagai pemegang hak atas tanah.

Sedangkan untuk SKBG Sarusun, menurut Pasal 48, diterbitkan oleh instansi teknis kabupaten/kota yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang bangunan gedung.

Baca juga: Punya Apartemen, Anda Harus Tahu Bukti Kepemilikan Satuan Rumah Susun

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com