Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Medan Plaza Mau Dipailitkan Setelah Terbakar, Ahli Waris Melawan!

Kompas.com - 19/08/2022, 08:00 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Medan Plaza merupakan salah satu pusat perbelanjaan modern tertua dan terkenal di Kota Medan. Tiga lagi adalah Citi Plaza, Olympia Plaza dan Istana Plaza.

Dibangun oleh Almarhum Djaja Tjandra pada 1984, fasilitas gedung enam lantai ini terlengkap pada zamannya. Pengunjungnya segala usia, juga yang isi kantong pas-pasan sampai orang kaya.

Pada 22 Agustus 2015, bangunan yang terletak di Jalan Iskandar Muda, Kota Medan, ini terbakar.

Puing-puing pasca-kebakaran masih teronggok, membentuk kuburan baru di atas tanah yang dulunya juga kuburan.

Baca juga: Buka Gerai Pertama di Medan, Foot Locker Gandeng Seniman Lokal

Namun tidak dengan para ahli waris. Bara masih menyala, Fansisca Ng mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT Medan Plaza Centre (MPC). PKPU dengan Nomor Perkara 28/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga Mdn dikabulkan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Pengadilan kemudian menunjuk hakim pengawas dari hakim Pengadilan Niaga pada PN Medan untuk mengawasi proses PKPU termohon dengan menunjuk dan mengangkat kurator: Irfan Surya Harahap, Novio Manurung, Yohan Made Ardo Sipayung dan Mehbob sebagai Tim Pengurus.

Tugas tim adalah memanggil Termohon PKPU dan Kreditor untuk menghadap dalam sidang yang diselenggarakan paling lambat 45 hari terhitung sejak Putusan PKPU Sementara diucapkan.

Jonson David Sibarani, kuasa hukum dari Suharto Alias Awie, ahli waris dari Djaja Tjandra menduga ada kecurangan di balik permohonan PKPU Sementara tersebut. Indikasinya tampak usai rapat lanjutan pada 16 Agustus 2022.

Pertama, Irfan Surya Harahap sempat menegur manajemen PT MPC karena tidak melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB).

Faktanya, RUPSLB digelar namun tidak kuorum karena cuma Suharto selaku kreditur yang hadir.

"Kita menduga, RUPSLB yang tidak kuorum itu sengaja dikondisikan. Kedua, aset diperkirakan Rp 300-an miliar. Utang sekitar Rp 30-an miliar yang diakui. Kok, langsung menyerah? Tidak ada upaya lain supaya tidak pailit?” kata Jonson, Kamis (18/8/2022).

Untuk itu, dirinya berharap hakim pengawas dan hakim pemutus dalam perkara ini jeli dan hati-hati menentukan sikap.

Kisruh yang berlangsung di dalam rapat menjadi indikator ada persoalan yang belum selesai. Ada kepentingan klien-nya sebagai ahli waris yang diabaikan dan terancam dirampas.

"Walaupun bisa dengan mudah mengatakan ini bukan ranah PKPU, tapi semua berkaitan. Hukum itu tidak kaku, jangan dikaku-kakukan,” ucapnya.

Alot

Rapat lanjutan PKPU Sementara dengan Nomor Perkara 28/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga Mdn pada Selasa (16/8/2022) dipimpin Hakim Pengawas Abdul Kadir.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com