Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenag Revitaliasi 400 KUA, Seperti Apa Kriterianya?

Kompas.com - 15/06/2022, 10:21 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

Sumber Kemenag

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agama (Kemenag) tengah menyelesaikan revitalisasi 400 Kantor Urusan Agama (KUA) selama Semester I Tahun 2022.

Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam Kemenag M Adib menjelaskan, revitalisasi KUA didasarkan pada empat kriteria.

Tidak hanya sarana dan prasarana, kemampuan memberikan layanan kepada masyarakat juga dijadikan sebagai parameter.

"Pertama, KUA yang direvitalisasi berdasarkan kelengkapan fungsi gedung. Kita fokus pada fungsinya, bukan bentuk dan mewahnya gedung," ungkap Adib dikutip dari laman Kemenag, Rabu (15/6/2022).

Adib berpendapat, gedung yang representatif akan menciptakan sarana optimal dari sebuah layanan.

Syarat kedua didasari oleh jumlah pernikahan yang berkorelasi dengan jumlah penduduk karena menunjukkan tingkat dinamika di suatu tempat.

Adib mengatakan, hal ini menjadi penting sebab KUA Revitalisasi akan berfokus pada layanan masyarakat.

"Ketiga, lokasinya di Kabupaten/Kota. Masyarakat perkotaan atau urban memiliki tingkat persoalan yang lebih kompleks dibanding pedesaan," kata dia.

Baca juga: Jemaah Haji Indonesia Menginap di Hotel Bintang Tiga, Ini Fasilitasnya

Sedangkan syarat keempat, KUA Revitalisasi harus memiliki sumber daya manusia (SDM) yang cukup guna menunjang keberhasilan layanan yang diberikan.

Jika SDM di KUA yang ditunjuk terbilang kecil, maka Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Provinsi melalui Kankemenag Kabupaten/Kota melakukan redistribusi pegawai seperti penghulu, penyuluh agama Islam, dan staf untuk memperkuat SDM.

Sebagai informasi, Revitalisasi KUA merupakan program prioritas dari Menag Yaqut Cholil Qoumas. Tahun lalu, Revitalisasi KUA dilaksanakan di 106 titik.

Sementara tahun ini, Revitalisasi KUA ditargetkan naik hingga hampir 10 kali lipat menjadi 1.000 lembaga.

Dengan revitalisasi ini, KUA tidak hanya melakukan pencatatan nikah dan rujuk, tetapi secara konsisten memberikan layanan keagamaan kepada masyarakat di tingkat kecamatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com