Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Viral Pesepatu Roda Bermanuver di Tengah Jalan Raya, Boleh atau Tidak?

Kompas.com - 08/05/2022, 20:54 WIB
Muhdany Yusuf Laksono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Jagat media sosial Twitter ramai memperbincangkan soal video para pesepatu roda yang berselancar di salah satu ruas jalan raya di Jakarta.

Video berdurasi 44 detik itu diunggah oleh akun Twitter @pativ7 pada Minggu (8/5/2022). Dikutip Kompas.com pukul 20.16 WIB, video itu sudah ditonton 1,7 juta views.

Isinya memperlihatkan para pesepatu roda yang bermanuver di tengah jalan raya dan mendahului kendaraan bermotor.

Akibatnya, bunyi klakson sejumlah pengendara pun tak terelakkan ketika melihat aksi sekelompok pesepatu roda itu.

Baca juga: Ketahui, Ini Bedanya Jalan Tol dan Jalan Raya

"Jalanan jkt ini g cukup cm sepeda pleton, skating oleton juga ada. Skating, d jalan raya, rombongan, ngalangin orang, marah kalo diklaksonin, bawa anak2 pula!," cuit akun @pativ7.

Menanggapi video tersebut, Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat Djoko Setijowarno mengatakan, pesepatu roda sebetulnya diperbolehkan latihan di jalan raya. Namun, ada ketentuan yang harus dipenuhi.

"Boleh jika ada izin dan ada pengawalan karena membahayakan keselamatan," ujarnya kepada Kompas.com, Minggu (8/5/2022).

Menurut dia, kapan pun itu menggunakan jalan raya yang tidak sesuai fungsinya harus memperoleh izin dari pihak kepolisian demi keamanan sesama pengguna jalan raya.

"Apalagi jalan raya yang digunakan untuk kendaraan bermotor, kecuali gunakan jalur jalan tidak bermotor," jelasnya.

Sementara itu, Training Director Safety Defensive Consultant Sony Susmana menambahkan bahwa jalan umum dibuat dan didesain untuk kendaraan bermesin.

Tentunya yang memiliki power, serta sudah memperhatikan gangguan, seperti angin, blindspot, dan lainnya.

Tak hanya itu, jalan raya juga diperuntukkan kendaraan dengan kecepatan rata-rata 40 kilometer per jam.

Baca juga: Apa Perbedaan Aspal untuk Jalan Raya dan Landasan Pacu Pesawat?

Apabila bersepatu roda dengan kecepatan tersebut, tentu berpotensi jatuh.

"Jadi tidak bisa dicampur antara kendaraan bermotor dengan mekanikal, salah-salah perlakuan justru bisa mencelakai mereka yang tidak bermesin. Dan rata-rata yang tidak bermesin itu dimensinya kecil, sering luput dari perhatian," kata Sony kepada Kompas.com.

Kalaupun akan dilakukan di jalan umum, tetap harus ada izin supaya dikawal oleh petugas yang berkompeten.

"Mereka dengan alasan apa pun itu sudah melanggar. Jalanan memang milik umum, tapi ada aturan yang harus ditaati," tutupnya.

 

Penulis: Aprida Mega Nanda | Editor: Azwar Ferdian

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com