Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketahui, Ini Bedanya Jalan Tol dan Jalan Raya

Kompas.com - 23/12/2021, 18:00 WIB
Ardiansyah Fadli,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jalan Tol dan Jalan Raya merupakan fasilitas publik yang dapat digunakan oleh siapa pun. 

Dibangunnya jalan tol dan jalan raya bertujuan untuk memudahkan akses transportasi dan akomodasi masyarakat.

Tapi tahukah Anda, meski punya tujuan dan fungsi yang sama, jalan tol dan jalan raya ternyata punya karakteristik yang berbeda.  

Mengacu Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan, bahwa jalan tol didefinisikan sebagai jalan umum yang menjadi bagian dari sistem jaringan jalan, merupakan jalan nasional yang mengharuskan penggunanya membayar tol.

Sementara jalan raya atau highway adalah jalan umum untuk berlalu lintas yang disertai pengendalian dan pembatasan jalan masuk, memiliki dua median dan paling sedikit dua lajur di tiap arah.

Dari penjelasan tersebut dapat dipahami, salah satu perbedaannya yaitu pada persoalan biaya.

Penggunaan jalan tol dilakukan secara berbayar, sementara jalan raya dapat digunakan oleh berbagai jenis kendaraan secara gratis.  

Selain itu, berikut beberapa karakteristik dan perbedaan lain antara jalan tol dan jalan raya yang harus diketahui:  

Kecepatan

Ketentuan batasan kecepatan di tol tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam aturan tersebut tertulis, batas kecepatan di jalan tol atau disebut juga jalan bebas hambatan paling rendah 60 kilometer per jam sampai tertinggi 100 kilometer per jam.

Hanya, untuk berkendara di tol dalam kota, kecepatan berkendara minimal 60 kilometer per jam dan maksimalnya mencapai 80 kilometer per jam.

Sedangkan batas kecepatan di jalan raya ditetapkan paling tinggi 60 kilometer per jam. Untuk jalan raya di kawasan perkotaan batasan tertingginya 50 kilometer dan kawasan permukiman hanya 30 kilometer per jam. 

Akses Jalan

Perbedaan lainnya, jalan tol karakteristik jalannya cenderung lurus dengan sedikit belokan, tanjakan dan turunan. Jalan Tol juga tidak memiliki persimpangan jalan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com