JAKARTA, KOMPAS.com - Jalan Tol dan Jalan Raya merupakan fasilitas publik yang dapat digunakan oleh siapa pun.
Dibangunnya jalan tol dan jalan raya bertujuan untuk memudahkan akses transportasi dan akomodasi masyarakat.
Tapi tahukah Anda, meski punya tujuan dan fungsi yang sama, jalan tol dan jalan raya ternyata punya karakteristik yang berbeda.
Mengacu Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan, bahwa jalan tol didefinisikan sebagai jalan umum yang menjadi bagian dari sistem jaringan jalan, merupakan jalan nasional yang mengharuskan penggunanya membayar tol.
Sementara jalan raya atau highway adalah jalan umum untuk berlalu lintas yang disertai pengendalian dan pembatasan jalan masuk, memiliki dua median dan paling sedikit dua lajur di tiap arah.
Dari penjelasan tersebut dapat dipahami, salah satu perbedaannya yaitu pada persoalan biaya.
Penggunaan jalan tol dilakukan secara berbayar, sementara jalan raya dapat digunakan oleh berbagai jenis kendaraan secara gratis.
Selain itu, berikut beberapa karakteristik dan perbedaan lain antara jalan tol dan jalan raya yang harus diketahui:
Kecepatan
Ketentuan batasan kecepatan di tol tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.