Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Belum Lama Disahkan, Simak Hal Substansial Baru dalam UU Jalan

Kompas.com - 23/12/2021, 08:00 WIB
Aisyah Sekar Ayu Maharani,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Rancangan Undang-Undang (RUU) atas perubahan Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang jalan telah disepakati pada bulan Desember ini.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menyebutkan ada beberapa hal substansial baru pada UU ini, dilansir dari siaran pers, Rabu (22/12/2021).

Adapun hal substansial yang pertama adalah adanya peraturan penyesuaian tarif tol dalam dua tahun sekali dengan memperhatikan laju inflasi.

Baca juga: UU Jalan Direvisi, Pengusaha Minta Kenaikan Tarif Tol Tidak Harus Tunggu 2 Tahun

Terkait hal tersebut, pemerintah dapat mengevaluasi penyesuaian tarif di luar periode dua tahun yang telah disebutkan.

Jika Standar Pelayanan Minimal (SPM) sangat baik, menurut Basuki, bisa naik sebelum dua tahun karena  dievaluasi setiap enam bulan sekali.

"Ada tiga hal utama yang dinilai di SPM, yakni kondisi jalan tolnya, prasarana keselamatan dan keamanan jalan serta prasarana pendukung layanan bagi pengguna jalan tol," ujar Basuki pada puncak acara peringatan Hari Jalan Nasional 2021, Senin (20/12/2021).

Selain itu, hal substansial lain pada UU yang baru disahkan tersebut adalah mengenai peraturan untuk badan usaha dan penyedia jasa.

Disebutkan bahwa baik badan usaha maupun penyedia jasa harus membangun jalan khusus guna mendukung mobilitas usaha mereka.

Baca juga: Resmi Disahkan, Ini Poin Penting Undang-Undang tentang Jalan

"Kalau tidak membangun jalan khusus, maka harus meningkarkan standar jalan umum yang dilalui," kata Basuki.

Sedangkan hal substansial yang terakhir adalah berkaitan dengan upaya menciptakan penyelenggaraan yang berkeadilan.

Artinya, UU tersebut akan mengamanatkan Pemerintah Pusat untuk mengambil alih pelaksanaan pembangunan jalan di daerah untuk membantu percepatan proyek apabila Pemerintah Daerah belum mampu melaksanakan wewenangnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com