Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketahui, Ini Bedanya Jalan Tol dan Jalan Raya

Kompas.com - 23/12/2021, 18:00 WIB
Ardiansyah Fadli,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jalan Tol dan Jalan Raya merupakan fasilitas publik yang dapat digunakan oleh siapa pun. 

Dibangunnya jalan tol dan jalan raya bertujuan untuk memudahkan akses transportasi dan akomodasi masyarakat.

Tapi tahukah Anda, meski punya tujuan dan fungsi yang sama, jalan tol dan jalan raya ternyata punya karakteristik yang berbeda.  

Mengacu Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan, bahwa jalan tol didefinisikan sebagai jalan umum yang menjadi bagian dari sistem jaringan jalan, merupakan jalan nasional yang mengharuskan penggunanya membayar tol.

Sementara jalan raya atau highway adalah jalan umum untuk berlalu lintas yang disertai pengendalian dan pembatasan jalan masuk, memiliki dua median dan paling sedikit dua lajur di tiap arah.

Dari penjelasan tersebut dapat dipahami, salah satu perbedaannya yaitu pada persoalan biaya.

Penggunaan jalan tol dilakukan secara berbayar, sementara jalan raya dapat digunakan oleh berbagai jenis kendaraan secara gratis.  

Selain itu, berikut beberapa karakteristik dan perbedaan lain antara jalan tol dan jalan raya yang harus diketahui:  

Kecepatan

Ketentuan batasan kecepatan di tol tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam aturan tersebut tertulis, batas kecepatan di jalan tol atau disebut juga jalan bebas hambatan paling rendah 60 kilometer per jam sampai tertinggi 100 kilometer per jam.

Hanya, untuk berkendara di tol dalam kota, kecepatan berkendara minimal 60 kilometer per jam dan maksimalnya mencapai 80 kilometer per jam.

Sedangkan batas kecepatan di jalan raya ditetapkan paling tinggi 60 kilometer per jam. Untuk jalan raya di kawasan perkotaan batasan tertingginya 50 kilometer dan kawasan permukiman hanya 30 kilometer per jam. 

Akses Jalan

Perbedaan lainnya, jalan tol karakteristik jalannya cenderung lurus dengan sedikit belokan, tanjakan dan turunan. Jalan Tol juga tidak memiliki persimpangan jalan.

Berbeda dengan jalan raya biasanya memiliki banyak sekali persimpangan jalan, kelokan, tanjakan dan turunan.

Rambu Lalu Lintas

Karena jalannya yang cenderung lurus, jalan tol tidak memiliki lampu lalu lintas, melainkan hanya terdapat penunjuk jalan serta simbol peringatan, larangan serta perintah. 

Sedangkan jalan raya, memiliki lampu lalu lintas, penunjuk jalan, simbol peringatan, larangan serta perintah.

Jenis Kendaraan :

Jalan tol hanya dapat dilalui oleh kendaraan bermotor tertentu seperti mobil, truck dan bus. Motor roda dan kendaraan tidak bermotor seperti sepeda, becak tidak diperkenankan masuk dan menggunakan jalan tol.

Sedangkan, jalan raya membolehkan seluruh jenis kendaraan bermotor dan tidak bermotor. 

Lingkungan Sekitar :

Jalan tol biasanya memiliki pembatas atau jarak yang jauh dari lingkungan sekitar atau permukiman.Sedangkan jalan raya, justru dekat dengan kawasan permukiman atau tempat tinggal.

Jalan raya juga terhubung dengan jalan kecil atau gang di rumah-rumah waga. 

Wewenang jalan 

Untuk jalan tol, setiap pengadaan, pemasangan, pemeliharaan, perbaikan, penghapusan, dan pengawasan perlengkapan jalan dilakukan oleh penyelenggara jalan tol setelah mendapatkan penetapan dari Pemerintah Pusat. 

Sedangkan jalan raya pengelolaan yang meliputi perbaikan, penghapusan, dan pengawasan perlengkapan jalan dilakukan oleh menteri untuk jalan nasional, gubernur, untuk jalan provinsi, bupati untuk jalan kabupaten dan jalan desa dan walikota untuk jalan kota.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com