JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengganggap Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono sebagai seorang Santa Claus.
Apa yang dikatakan Sri Mulyani ini bukanlah tanpa sebab. Kementerian PUPR ternyata merupakan kementerian yang dinilai rajin menghibahkan Barang Milik Negara (BMN).
Hal ini disampaikannya dalam sambutannya usai seremoni penyerahan aset BMN antara Direktorat Jenderal (Ditjen) Cipta Karya, Ditjen Perumahan, Ditjen Bina Marga kepada para penerima hibah, Selasa (29/3/2022).
“Kementerian PUPR adalah salah satu kementerian yang rajin menghibahkan (BMN). Jadi, beliau menghibahkan kalau istilahnya di barat itu ada Santa Claus. Nah, ini kira-kira persis kayak gitu," ujar Sri Mulyani.
Baca juga: Barang Milik Negara yang Diserahkan Kementerian PUPR dalam 3 Tahun Senilai Rp 266.3 Triliun
Menkeu mengibaratkan, hibah BMN yang dilakukan Kementerian PUPR bahkan lebih cepat ketimbang datangnya Santa Claus, yang biasa hanya ada jelang perayaan Natal.
"Tapi nggak perlu tanggal 25 Desember, nggak perlu dikarungin. Kayak tadi itu jalan raya, perumahan untuk masyarakat untuk kemudian yayasan atau lembaga pendidikan, dan lembaga keagamaan," tambahnya.
Belum lama ini, Kementerian PUPR telah menyerahkan aset BMN senilai Rp 222,58 triliun kepada Kementerian/Lembaga (K/L), Pemerintah Daerah (Pemda) atau Yayasan, serta Perguruan Tinggi.
Jumlah ini terdiri dari BMN yang dihibahkan sebesar Rp 221,58 triliun dan BMN yang dialihstatuskan penggunaannya sebesar Rp 1 triliun.
Baca juga: Kementerian PUPR Serahkan Barang Milk Negara Senilai Rp 222,58 Triliun, Cek Rinciannya
BMN yang diserahterimakan tersebut merupakan yang telah selesai dibangun oleh Ditjen Bina Marga sebesar Rp 220,65 triliun atau 99,13 persen.
Lalu, Ditjen Cipta Karya sebesar Rp 0,85 triliun atau 0,38 persen, dan Ditjen Perumahan sebesar Rp 1,08 triliun sebesar 0,49 persen. Serah terima BMN yang dilakukan untuk kategori alih fungsi penggunaan diberikan kepada enam K/L.
Sedangkan kategori hibah diberikan kepada masing-masing tiga untuk Pemerintah Provinsi (Pemprov), Pemerintah Kota (Pemkot) dan Yayasan, 18 unit untuk Pemerintah Kabupaten (Pemkab), serta dua lainnya untuk Universitas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.