Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Baru Bantuan Pembangunan Rumah Tengah Disusun, Seperti Apa?

Kompas.com - 21/03/2022, 15:45 WIB
Muhdany Yusuf Laksono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian PUPR tengah menyusun aturan baru tentang bantuan pembangunan rumah bagi masyarakat. Khususnya masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Melansir dari laman resmi Dirjen Perumahan pada Senin (21/03/2022), beleid yang dimaksud berupa Rancangan Peraturan Menteri (Rapermen) PUPR tentang Pelaksanaan Bantuan Perumahan.

Baca juga: Berapa Dana Bantuan Bedah Rumah Terbaru untuk Setiap Kepala Keluarga?

Kini telah melalui tiga kali kegiatan konsultasi publik secara daring. Mencakup wilayah Sumatera, Jawa, Bali, NTB, NTT, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.

Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR Iwan Suprijanto mengatakan, Rapermen ini merupakan salah satu rancangan peraturan yang masuk di Program Legislasi (Proleg) Kementerian PUPR Tahun 2022.

Konsep Rapermen ini terdiri dari empat hal penting. Pertama, menyatukan empat substansi bantuan pembangunan perumahan ke dalam satu Rapermen.

Kedua, mencabut lima Peraturan Menteri PUPR yang berlaku sebelumnya. Ketiga, mengatur substansi umum tentang bantuan perumahan pada masing-masing direktorat teknis.

Dan keempat, terkait dengan hal yang bersifat teknis akan diatur secara detail dalam petunjuk teknis (Juknis) yang berbentuk Surat Edaran Direktur Jenderal Perumahan.

Menurut Iwan, pihaknya memberikan ruang bagi para pemangku kepentingan bidang perumahan agar terlibat dalam proses perumusan kebijakan ini.

"Dengan demikian Kementerian PUPR dapat menghasilkan suatu kebijakan yang harmonis dan dapat dilaksanakan dengan baik untuk mewujudkan pembangunan rumah layak huni bagi masyarakat khususnya berpenghasilan rendah," ujarnya.

Baca juga: Siapa Saja yang Bisa Memanfaatkan KPR FLPP, SBUM, BP2BT, dan Tapera?

Substansi bantuan perumahan pada Rapermen ini dibahas berdasarkan perkembangan kebutuhan pengaturan di lapangan yang disesuaikan arahan kebijakan Menteri PUPR dan atau Presiden.

Juga mengikutsertakan Balai Penyediaan Perumahan dalam mekanisme verifikasi bantuannya.

Rancangan beleid ini juga membahas perkembangan teknologi berupa penggunaan Sistem Informasi Bantuan Perumahan (SIBARU) yang akan menjadi kanal pusat permohonan bantuan perumahan.

"Setelah dilaksanakan Konsultasi Publik III ini akan dilaksanakan konsinyasi penyempurnaan Rapermen oleh Tim Penyusun sebelum diajukan untuk Harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM," pungkas Iwan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com