JAKARTA, KOMPAS.com – Jalan Tol Bali-Mandara akan melakukan penyesuaian tarif mulai Sabtu (26/2/2022) pukul 24.00 Waktu Indonesia Tengah (WITA).
Adapun penyesuaian tarif ini dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 75/KPTS/M/2022.
Tarif lama tol untuk kendaraan golongan I adalah Rp 12.500 dan berubah menjadi Rp 13.000. Untuk kendaraan golongan II dan III berubah dari Rp 19.000 menjadi Rp 19.500.
Baca juga: Pukul 00.00, Tarif Tol Dalam Kota Jakarta dan Bali Mandara Naik
Selanjutnya adalah tarif tol golongan IV dan V yang naik dari Rp 25.000 menjadi Rp 25.500.
Berbeda dengan yang lain, untuk kendaraan golongan VI diketahui tidak mengalami penyesuaian tarif tol dan tetap pada harga Rp 5.000.
Berikut adalah rincian tarifnya:
Selain itu, jalan tol sepanjang 12,7 kilometer yang dikelola oleh PT Jasa Marga Bali Tol ini juga dilengkapi dengan alat ukur kecepatan angin atau anemometer.
Anemometer ini ditempatkan di setiap gerbang tol, meliputi gerbang tol Nusa Dua, Ngurah Rai dan Benoa guna menjami keamanan pengendara
Alat tersebut mampu memudahkan monitoring kecepatan angin real time melalui gadget serta memberikan peringatan apabila kecepatan angin telah melebihi standar yang berlaku.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.