JAKARTA, KOMPAS.com- PT Jasa Marga (Persero) Tbk melalui dua anak usahanya, PT Jasamarga Metropolitan Tollroad dan PT Jasamarga Bali Tol, bakal memberlakukan tarif baru dua jalan tol yakni, Tol Dalam Kota Jakarta maupun Tol Bali Mandara, Sabtu (26/2/2022).
Tol Dalam Kota Jakarta akan mengalami kenaikan tarif mulai pukul 00.00 WIB. Sedangkan tarif Tol Bali Mandara bakal naik pukul 24.00 WITA.
Penyesuaian tarif Tol Dalam Kota Jakarta sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kepmen PUPR) Nomor 74/KPTS/M/2022 tanggal 31 Januari 2022 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit (Jalan Tol Dalam Kota).
Sementara penetapan tarif baru Tol Bali Mandara sebagaimana dituangkan dalam Kepmen PUPR Nomor 75/KPTS/M/2022 tanggal 31 Januari 2022 tentang Penyesuaian Tarif Tol Pada Ruas Tol Bali Mandara.
Baca juga: Tarif Tol Bali Mandara Naik 26 Februari 2022, Ini Rinciannya
Penyesuaian tarif ini diperlukan sebagai wujud kepastian pengembalian investasi bagi Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) sesuai business plan (rencana bisnis).
Kemudian, membangun dan menjaga iklim investasi jalan tol di Indonesia yang kondusif, serta menjaga dan meningkatkan level of services jalan tol.
Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi.
Baca juga: Sabtu 26 Februari, Tarif Dua Ruas Jalan Tol Dalam Kota Jakarta Naik
Adapun rincian kenaikan tarif kedua jalan tol tersebut sebagai berikut:
Tol Dalam Kota Jakarta
Tol Bali Mandara
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.