Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pukul 00.00, Tarif Tol Dalam Kota Jakarta dan Bali Mandara Naik

Kompas.com - 25/02/2022, 22:00 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com- PT Jasa Marga (Persero) Tbk melalui dua anak usahanya, PT Jasamarga Metropolitan Tollroad dan PT Jasamarga Bali Tol, bakal memberlakukan tarif baru dua jalan tol yakni, Tol Dalam Kota Jakarta maupun Tol Bali Mandara, Sabtu (26/2/2022). 

Tol Dalam Kota Jakarta akan mengalami kenaikan tarif mulai pukul 00.00 WIB. Sedangkan tarif Tol Bali Mandara bakal naik pukul 24.00 WITA.

Penyesuaian tarif Tol Dalam Kota Jakarta sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kepmen PUPR) Nomor 74/KPTS/M/2022 tanggal 31 Januari 2022 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit (Jalan Tol Dalam Kota).

Sementara penetapan tarif baru Tol Bali Mandara sebagaimana dituangkan dalam Kepmen PUPR Nomor 75/KPTS/M/2022 tanggal 31 Januari 2022 tentang Penyesuaian Tarif Tol Pada Ruas Tol Bali Mandara.

Baca juga: Tarif Tol Bali Mandara Naik 26 Februari 2022, Ini Rinciannya

Penyesuaian tarif ini diperlukan sebagai wujud kepastian pengembalian investasi bagi Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) sesuai business plan (rencana bisnis).

Kemudian, membangun dan menjaga iklim investasi jalan tol di Indonesia yang kondusif, serta menjaga dan meningkatkan level of services jalan tol.

Jalan Tol Bali MandaraKementerian PUPR Jalan Tol Bali Mandara
Penyesuaian tarif tol juga telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol dengan perubahan terakhir pada PP Nomor 17 Tahun 2021.

Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi.

Baca juga: Sabtu 26 Februari, Tarif Dua Ruas Jalan Tol Dalam Kota Jakarta Naik

Adapun rincian kenaikan tarif kedua jalan tol tersebut sebagai berikut:

Tol Dalam Kota Jakarta

  • Golongan I: Rp 10.500 yang semula Rp 10.000
  • Golongan II: Rp 15.500 yang semula Rp 15.000
  • Golongan III: Rp 15.500 yang semula Rp 15.000
  • Golongan IV: Rp 17.500 yang semula Rp 17.000
  • Golongan V: Rp 17.500 yang semula Rp 17.000

Tol Bali Mandara

  • Golongan I : Rp 13.000 sebelumnya Rp 12.500
  • Golongan II : Rp 19.500 sebelumnya Rp 19.000
  • Golongan III: Rp 19.500 sebelumnya Rp 19.000
  • Golongan IV: Rp 25.500 sebelumnya Rp 25.000
  • Golongan V: Rp 25.500 sebelumnya Rp 25.000
  • Golongan VI: tetap Rp 5.000

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com